Batas Akhir Pemberkasan CPNS Anambas 18 Januari
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 07-01-2019 | 09:28 WIB
verifikasi-cpns.jpg
Panitia CPNS Anambas saat memverifikasi peserta sebelum mengikuti tes beberapa waktu lalu. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Anambas memberi tenggang waktu 15 hari, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, untuk mengikuti tahap pemberkasan, sesuai hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"Kamis (3/1/2019) kemarin kita sudah mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB. Dari situ diketahui ada 244 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi. Dan akan mengikuti tahap pemberkasan, yang diantar selambat-lambatnya pada Jumat (18/1/2019)," kata Sahtiar, Panitia Pengadaan CPNS Anambas, Senin (7/1/2019).

Sahtiar menegaskan, apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri.

"Sehingga formasi tersebut dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang
mengundurkan diri akan dipanggil oleh panitia," ucapnya.

Ketentuan lain, lanjut Sahtiar, peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada Penerimaan Calon PNS untuk periode selanjutnya.

Sementara bagi pelamar yang memberikan dokumen atau pernyataan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Seleksi Nasional berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir tetapi berkas pelamar tidak lulus verifikasi penetapan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka pelamar tidak boleh menuntut kepada Panitia Seleksi Kabupaten Kepulauan Anambas," tegasnya.

Editor: Gokli