Tahun Depan, 2 Kecamatan Baru di Anambas Siap Layani Masyarakat
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 22-12-2018 | 10:52 WIB
kute-siantan-audensi.jpg
Tim Pemekaran Kecamatan Kute Siantan saat melakukan audensi dengan Pemkab Anambas. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua kecamatan baru di Kabupaten Anambas yang pemekarannya telah disetujui Kementerian Dalam Negeri akan dioperasikan di tahun 2019. Saat ini, nomor registrasi dan kode wilayah kedua kecamatan baru ini tengah diproses di Kemendagri.

Setelah beroperasinya kedua kecamatan baru ini, pada tahun 2019 di Anambas tercatat ada 9 kecamatan di mana sebelumnya sudah ada 7 kecamatan.

"Saat ini masih dalam proses pengajuan nomor registrasi dan kode wilayah ke Kemendagri. Rencananya tahun depan (2019), 2 kecamatan sudah beroperasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bagian Hukum Setdakab Anambas, Dwi Putra, Jumat (21/12/2018).

Sebelum mengusulkan kode wilayah, kata Dwi, pihaknya terlebih dahulu melakukan revisi Peraturan Daerah tentang pemekaran kecamatan. Pasalnya, dalam Perda tersebut yang diusulkan ada 3 kecamatan, sementara yang direkomendasi oleh Kemendagri hanya 2 kecamatan.

"Sebelumnya ada 3 kecamatan yang diusulkan mekar yakni Kute Siantan, Siantan Utara dan Jemaja Barat. Kemendagri hanya merekomendasikan pemekaran 2 kecamatan yaitu Siantan Utara dan Jemaja Barat. Kute Siantan ditunda karena masih satu daratan dengan kecamatan induk (Palmatak). Maka dari itu kita harus merevisi Perda, dengan mengusulkan 2 kecamatan saja. Proses revisi sudah selesai tinggal menunggu kode wilayah," terangnya.

Dwi mengakui, 2 kecamatan yang dimekarkan mengingat letak geografis Anambas yang terdiri dari pulau-pulau. Sedangkan tujuan pemekaran yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Daerah kita memang terdiri dari pulau-pulau, sehingga tujuan awal pemekaran adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Adapun kecamatan yang mekar adalah Kecamatan Jemaja Barat yang mekar dari Kecamatan Induk Jemaja, yang terdiri dari 3 desa antara lain, Desa Impol (Ibukota Kecamatan), Keramut dan Sunggak. Kemudian, Kecamatan Siantan Utara mekar dari Kecamatan Induk Palmatak yang terdiri dari 3 desa antara lain Desa Mubur (Ibukota Kecamatan), Piasan dan Bayat.

Terpisah, Mantan Ketua Pansus Perda Pemekaran Kecamatan, Dhannun mengakui, pihaknya mengejar target pemekaran rampung pada tahun 2018 yakni melalui Perda yang telah dibentuk.

"Komitmen Eksekutif dan Legislatif, Pemekaran harus rampung pada tahun 2018 ini. Agar Januari 2019 bisa dilakukan pelantikan 2 kecamatan yang mekar ini," ucapnya.

Editor: Gokli