Tahun 2019, Kabupaten Anambas Memiliki 9 Kecamatan
Oleh : Alfredy Silalahi
Jumat | 21-12-2018 | 15:04 WIB
pemekaran-siantan1.jpg
Tim pemekaran Kecamatan Kute Siantan saat mengadakan audensi dengan Pemkab Anambas, terkait belum adanya persetujuan dari Mendagri. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tahun 2019 mendatang jumlah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas akan bertambah dari 7 kecamatan menjadi 9. Hal ini merunut dari Perda Pemekaran Kecamatan yang telah rampung dibahas di tingkat DPRD Anambas hingga Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.

"Saat ini masih dalam proses pengajuan nomor registrasi dan kode wilayah ke Kemendagri. Rencananya tahun depan (2019), 2 kecamatan sudah beroperasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bagian Hukum Setdakab Anambas, Dwi Putra, Jumat (21/12/2018).

Sebelum mengusulkan kode wilayah, kata Dwi, pihaknya terlebih dahulu melakukan revisi Peraturan Daerah tentang pemekaran kecamatan. Pasalnya, dalam Perda tersebut yang diusulkan ada 3 kecamatan, sementara yang direkomendasi oleh Kemendagri hanya 2 kecamatan.

"Sebelumnya ada 3 kecamatan yang diusulkan mekar yakni Kute Siantan, Siantan Utara dan Jemaja Barat. Kemendagri hanya merekomendasikan pemekaran 2 kecamatan yaitu Siantan Utara dan Jemaja Barat. Kute Siantan ditunda karena masih satu daratan dengan kecamatan induk (Palmatak). Maka dari itu kita harus merevisi Perda, dengan mengusulkan 2 kecamatan saja. Proses revisi sudah selesai tinggal menunggu kode wilayah," terangnya.

Dwi mengakui, 2 kecamatan yang dimekarkan mengingat letak geografis Anambas yang terdiri dari pulau-pulau. Sedangkan tujuan pemekaran yakni untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Daerah kita memang terdiri dari pulau-pulau, sehingga tujuan awal pemekaran adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Adapun kecamatan yang mekar adalah Kecamatan Jemaja Barat yang mekar dari Kecamatan Induk Jemaja, yang terdiri dari 3 desa antara lain, Desa Impol (Ibukota Kecamatan), Keramut dan Sunggak. Kemudian, Kecamatan Siantan Utara mekar dari Kecamatan Induk Palmatak yang terdiri dari 3 desa antara lain Desa Mubur (Ibukota Kecamatan), Piasan dan Bayat.

Terpisah, Mantan Ketua Pansus Perda Pemekaran Kecamatan, Dhannun mengakui, pihaknya mengejar target pemekaran rampung pada tahun 2018 yakni melalui Perda yang telah dibentuk.

"Komitmen Eksekutif dan Legislatif, Pemekaran harus rampung pada tahun 2018 ini. Agar Januari 2019 bisa dilakukan pelantikan 2 kecamatan yang mekar ini," ucapnya. ?

Hingga Desember ini, Kabupaten Anambas masih terdiri dari 7 Kecamatan, antara lain Kecamatan Siantan, Siantan Timur, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Palmatak, Jemaja dan Jemaja Barat.

Editor: Yudha