Satpol PP Beri Penyuluhan Pengusaha Tempat Hiburan Malam di Anambas
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 18-12-2018 | 12:28 WIB
penyuluhan-thm1.jpg
Bupati dan Kasatpol PP beri penyuluhan kepada pengusaha THM di Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas lakukan pendataan sekaligus memberikan penyuluhan kepada para pengusaha tempat hiburan di Kecamatan Jemaja.

Kepala Satpol PP, Zairin mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah tentu para pengusaha wajib mematuhi aturan yang ada. Namun sebelum tindakan tegas dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu memberikan penyuluhan agar pengusaha tempat hiburan memahami peraturan yang berlaku.

"Kita lakukan penyuluhan dulu, agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang ada. Pada prinsipnya kita mendukung setiap usaha yang dibuat masyarakat namun ada aturan dan rambu-rambunya," kata Zairin, Selasa(18/12/2018).

Zairin menambahkan, sebagai daerah berkembang tentunya banyak pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan Anambas. Namun usaha tersebut wajib memiliki izin dan tidak melanggar aturan yang berlaku seperti adanya penyediaan wanita penghibur di tempat usaha hiburan.

"Sekali lagi saya sampaikan, pemerintah mendukung para pelaku usaha. Tapi kalau pelaku usaha menyediakan wanita penghibur tentu tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang ada. Silahkan buka usaha tapi tidak menyediakan wanita penghibur," ujarnya.

Sesuai dengan arahan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, kata Zairin, pihaknya akan melakukan pendataan dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

"Nanti akan kita tindak tegas. Kalau sekarang masih persuasif, tapi kalau tetap membandel maka kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial dan penertiban akan dilakukan," ujarnya.

Zairin mengakui, saat ini terdata ada 3 tempat hiburan malam di Kecamatan Jemaja. Dan masih diberi kelonggaran kepada 9 wanita penghibur di tempat hiburan untuk berinisiatif pulang dengan sendirinya. "Kalau mereka tidak mengindahkan, maka Dinsos atau Satpol PP yang akan menindak tegas," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris berharap masyarakat dapat memahami sejumlah kebijakan yang akan diterapkan pada tahun 2019 mendatang, karena pihaknya akan membentuk satgas untuk melaksanakan razia minuman keras, yang dijual tanpa izin. Kemudian pihaknya juga akan menertibkan tempat-tempat karoke yang menyediakan wanita penghibur.

"Tentu hal ini akan banyak kendala dan bintik-bintik persoalan tapi akan tetap terlaksana jika semua dapat turut bersama menyelesaikannya. Kami harap masyarakat dapat memahami itu," tegasnya.

Editor: Yudha