Pemkab Anambas Alokasian Iuran Jaminan Hari Tua PTT Pada APBD-Perubahan 2019
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 11-12-2018 | 17:28 WIB
abdul-haris3.jpg
Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan mengalokasikan anggaran bagi pegawai tidak tetap (PTT) untuk terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua. Pasalnya saat ini, PTT di Anambas telah terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.

"Memang sebelumnya mau kita anggarkan pada APBD murni 2019 ini, tetapi karena ada hitung-hitungannya dan kita tidak ingin ada salah paham di sana, alangkah baiknya dilakukan sosialisasi dulu," kata Abdul Haris, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas saat memberikan kata sambutan pada Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Selasa (11/12/2018).

Haris mengakui, sejauh ini Pemkab Anambas telah memberikan pelayanan terbaik, khususnya mengenai kesehatan masyarakat. Menurutnya, jaminan hari tua bagi PTT sangatlah penting.

"Kami ingin prioritaskan ada jaminan hari tua bagi PTT, agar suatu saat hasilnya bisa dinikmati. Kami berencana mengalokasikan iuran jaminan hari tua PTT pada APBD Perubahan 2019 mendatang," jelasnya.

Harapan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Rini Suryani. Rini juga menyinggung, bagi peserta formal khususnya bagi pegawai tidak tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Menurutnya, alangkah baiknya apabila didaftarkan juga menjadi peserta jaminan hari tua.

"Sejumlah PTT di Anambas sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Menurut saya, tidak setiap saat kita bisa bekerja. Pada saat memasuki usia tua, kita hanya ingin menikmati hasil. Maka dari itu kami menawarkan program jaminan hari tua ini," ucapnya.

Rini menguraikan, iuran jaminan hari tua bersumber dari pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari gaji, sementara pekerja menanggung iuran 2 persen dari penghasilan. Sedangkan iuran kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen dan jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari penghasilan pekerja.

"Iurannya tidak besar untuk mengikuti 3 bidang jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Dan bagi PTT yang sudah keluar (resign) sudah bisa mengklaim jaminan hari tua," jelasnya. ?

Editor: Dardani