APBD 2019 Disahkan, Wabup Perintahkan OPD Anambas Segera Lelang Barang dan Jasa
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 01-12-2018 | 09:52 WIB
teken-perda-apbd-19.jpg
Wakil Bupati Wan Zuhendra saat meneken Perda APBD 2019 disaksikan unsur Pimpinan DPRD Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melaksanakan pelelangan barang dan jasa (Barjas). Pernyataan tersebut bertujuan agar pelaksanaan pembangunan tidak terlambat.

"Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2019 ini disahkan, OPD sudah bisa bergerak untuk melaksanakan pelelangan barang dan jasa. Agar pelaksanaan pembangunan 2019 tidak mengalami keterlambatan," tegas Wan Zuhendra, saat memberikan kata sambutan pada rapat Paripurna Persetujuan APBD tahun 2019 di Gedung Rapat DPRD, Lantai I, Jumat (30/11/2018) malam.

Kepada Sekretaris Daerah (Sekda), kata Wan Zuhendra, agar segera menyerahkan draft Perda tersebut kepada Gubernur Provinsi Kepri. "Selanjutnya, saya perintahkan Sekda segera menyerahkan Perda ini ke Gubernur dan ikuti proses evaluasinya," tambah Wan.

Sedangkan Ketua DPRD Anambas, Imran, menyarankan pemerintah untuk bekerja maksimal sesuai yang telah ditetapkan pada Perda APBD tahun 2019.

"Kita telah menyepakati Perda APBD tahun 2019 didasarkan oleh arah KUA-PPAS. Itu pasti kebutuhan riil dan sesuai dengan anggaran dasar OPD. Semoga ini juga menjadi pedoman Pemda untuk menjalankan visi-misi pembangunan, serta sesuai dengan harapan masyarakat," paparnya seraya mengakhiri rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD tahun 2019.

Editor: Gokli