APBD 2019 Anambas Disahkan dengan Asumsi Pendapatan Rp1,213 Triliun
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 01-12-2018 | 09:40 WIB
apbd-19-anambas.jpg
Ketua DPRD Anambas, Imran saat mengetok palu pengesahan APBD 2019 sebesar Rp1,213 triliun. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2019 menjadi Perda.

Ketua DPRD Anambas, Imran menyebutkan asumsi pendapatan yang diusulkan Pemda mencapai Rp1,213 triliun. Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari kata sempurna, karena belum semua aspirasi masyarakat terserap.

"Namun kita harus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pola pengelolaan yang lebih demokratis, bertanggungjawab, profesional, responsif, desentralisasi dan otonomi. Sehingga lebih erat jalinan antaran pemerintah dengan rakyat," kata Imran, saat memberikan kata sambutan pada rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda APBD tahun 2019, di Sekretariat DPRD Lantai I, Jumat (30/11/2018) malam.

Imran mengaku, argumentasi selama pembahasan rencana kerja anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat komisi kerap terjadi, karena adanya perbedaan kepentingan. Menurutnya, hal tersebut merupakan dinamika untuk menunjukkan kedewasaan serta kekeluargaan.

"Kami berterimakasih kepada Pemda yang kooperatif selama pembahasan RKA dari pagi hingga malam hari. Walaupun terkadang ada argumentasi. Itu adalah dinamika untuk menunjukkan kedewasaan kita," ucapnya.

Sementara, Perwakilan Badan Anggaran DPRD Anambas, Syamsil Umri menyampaikan, pembahasan yang dilakukan selama dua hari antara Komisi dengan OPD telah menempuh tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pembahasan APBD tahun 2019 ini cukup efisien dan efektif, tanpa mengesampingkan amanat peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Kita juga telah melakukan pembahasan sesuai jadwal," ucapnya.

"November ini kami menerima Rancangan KUA-PPAS, kemudian 26 November penandatanganan nota kesepakatan Rancangan KUA-PPAS, dilanjutkan pada 27 November penyampaian nota keuangan dan pandangan fraksi. Sementara pembahasan RKA antara OPD dan Komisi dilakukan selama 2 hari dari tanggal 28 dan 29 November," terangnya.

Sedangkan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menyampaikan, apresiasi atas pembahasan tersebut yang tidak melenceng dari jadwal yang telah diamanatkan Undang Undang.

"Kami mengapresiasi kinerja DPRD yang melakukan pembahasan sesuai jadwal. Tentu ini sudah melalui mekanisme dan tahapan yang ditentukan. Ini akan menjadi acuan kerja kita selama satu tahun ke depan," ucapnya.

Editor: Gokli