Bupati Minta Semua Kepala OPD Anambas Tak Keluar Kota Selama Pembahasan APBD 2019
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 28-11-2018 | 19:28 WIB
opd-anambas.jpg
Ketua DPRD Anambas, Imran bersama Bupati Abdul Haris. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menekankan semua Kepala OPD tidak meninggalkan Anambas selama pembahasan Ranperda APBD 2019.

"Dengan waktu yang ada, saya tekankan kepada seluruh Kepala OPD tidak meninggalkan tempat selama pembahasan Ranperda APBD tahun 2019. Saya ingin pembahasan dilakukan maksimal," tegas Abdul Haris, Rabu (28/11/2018).

Haris juga mengancam Kepala OPD yang meninggalkan Anambas akan diberikan sanksi. ?"Sanksi akan langsung saya berikapan apabila ada Kepala OPD yang tak hadir dalam pembahasan," katanya.

Ketua DPRD Anambas, Imran menyampaikan, pembahasan Ranperda APBD tahun 2019 antara OPD dengan komisi dilaksanakan sejak Rabu (28/11/2018) hingga Jumat (30/11/2018). "Mulai hari ini, teman-teman komisi telah melakukan pembahasan Ranperda dengan OPD, sebelum disahkan pada tanggal 30 November mendatang," ujarnya.

Imran mengakui, dengan waktu yang singkat pembahasan Ranperda APBD tahun 2019 dilaksanakan hingga dini hari. Pasalnya, sanksi sesuai Permendagri telah menanti.

"Waktu pembahasan ?hanya 3 hari, Jumat (30/11/2018) harus disahkan. Kalau tidak, sanski sesuai Permendagri akan dikenakan kepada Kepala Daerah dan DPRD. Yaitu hak keuangan tidak dibayarkan selama enam bulan," terangnya.

Editor: Gokli