Separuh Anggota DPRD Anambas Tak Hadir, 3 Agenda Rapat Paripurna Dibatalkan
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 24-11-2018 | 09:40 WIB
tak-kuorum-anambas.jpg
DPRD Anambas membatalkan rapat Paripurna karena kehadiran anggota dewan tak kuorum. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2019 batal digelar usai diskorsing 2x5 menit. Pasalnya, 10 dari 20 anggota DPRD tidak hadir, Jumat (23/11/2018) malam.

"Sesuai tata tertib DPRD, penandatanganan nota kesepakatan dan pengambilan persetujuan harus dihadiri sedikitnya 14 anggota DPRD. Menunggu teman-teman lain hadir, rapat paripurna ini saya skorsing 5 menit," kata Ketua DPRD Anambas, Imran, Jumat (23/11/2018) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Sekitar 5 menit kemudian, Ketua DPRD kembali menyampaikan bahwa rapat Paripurna diskorsing untuk kedua kalinya. Bahkan hingga pukul 21.00 WIB, tidak ada tanda-tanda anggota DPRD hadir, maka rapat Paripurna tersebut pun dibatalkan.

"Rapat paripurna dibatalkan dan paling lambat diselenggarakan tiga hari ke depan. Nanti akan diagendakan Badan Musyawarah untuk rapat berikutnya," kata Imran sambil mengetuk palu.

Selain itu, rapat Paripurna yang diagendakan pada Jumat (23/11/2018) terdiri dari tiga agenda yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2019, Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penambahan Penyertaan Modal Pemda pada PT Bank Riau Kepri dan Pengambilan Persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda Pengelola Sampah.

"Kalau Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda pada PT Bank Riau Kepri minimal dihadiri 11 anggota. Namun anggota DPRD yang ditunggu-tunggu, tak kunjung hadir. Sehingga rapat paripurna tersebut juga dibatalkan," ucap Imran.

Imran yang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II mengakui, Ranperda APBD tahun 2019 paling lambat disahkan 30 November 2018 sesuai amanta Peraturan Perundang-undangan. "Apabila tidak disahkan, maka hak keuangan DPRD dan Kepala Daerah tidak dibayarkan selama 6 bulan. Tentu juga akan mengganggu roda pemerintahan. Efeknya juga akan merugikan masyarakat dan daerah," tegasnya.

Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Anambas, Firmansyah mengaku telah menghubungi dan melayangkan pesan singkat ke sejumlah anggota DPRD.

"Kita sudah menghubungi dan melayangkan pesan singkat ke sejumlah anggota DPRD, tapi tak ada balasan. Setahu kami, sejumlah anggota DPRD ada di Anambas," ujarnya.

Editor: Gokli