Kajari Natuna Turun Tangan, APBD Anambas Terselamatkan
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 23-11-2018 | 19:28 WIB
ancam-bongkar.jpg
Kajari Natuna, Juli Isnur didampingi Kacabjari Natuna di Anambas serta Plt Kadis PUPR meninjau 3 unit rumah yang menghalangi fasilitas umum, beberapa waktu lalu. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, membuahkan hasil positif.

APBD Anambas yang sempat akan digunakan membayar uang ganti rugi kepada 3 pemilik bagunan/rumah di lahan fasilitas umum atau jalan tak jadi dikeluarkan. Sebab, hal itu dilarang Kajari Natuna, Juli Isnur setelah turun ke lapangan melakukan peninjauan langsung.

"Posisi rumah itu sudah menghalangi ujung aspal yang merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial. Jarak rumah dengan jalan itu hanya sedikit," ujar Kajari Natuna, Juli Isnur, belum lama ini.

Juli Isnur mengimbau warga pemilik rumah tersebut untuk ikhlas melepaskan lahan demi kepentingan masyarakat luas. Pihaknya juga memberikan tenggat waktu kepada pemilik untuk segera membongkar material yang ada pada? rumah tersebut.

"Kita beri waktu kepada pemilik untuk membongkar rumah yang menghalangi jalan itu. Kalau tidak mau, kita siap membongkar. Karena lahan di atas laut itu tidak memiliki kekuatan sertifikat. Dan perlu diingat tidak ada ganti rugi, yang ada uang kerohiman," tegasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Khairul Anwar mengakui upaya persuasif telah dilakukan dengan pemilik rumah.

"Kita sudah berupaya berkomunikasi dengan pemilik rumah, karena rumah itu dibangun setelah jalan selesai diaspal. Namun mereka meminta ganti rugi dan kita panggil tim apresial untuk menghitung nilainya," ujar Khairul.

Ia menambahkan, ketika Kajari Natuna turun ke Anambas, Dinas PUPR tidak diizinkan untuk membayar ganti rugi. "Sudah sempat dihitung dan mau dibayar. Tetapi Pak Kajari bilang jangan dibayar pada saat melihat lokasi rumah itu," jelasnya.

Editor: Gokli