DPU Izinkan Pembangunan Jalan Desa Tarempa Timur Gunakan Pasir Laut
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 21-11-2018 | 12:16 WIB
plang-proyek-jalan1.jpg
Plang proyek pelebaran Jalan Balau Kuning Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kepulauan Anambas izinkan kontraktor peningkatan dan pelebaran Jalan Balau Kuning, Desa Tarempa Timur menggunakan pasir laut. Dengan syarat harus dicuci atau dihujankan kurang lebih 1 tahun.

"Bagi daerah yang sulit pasir daratnya diperbolehkan menggunakan pasir laut, asalkan dicuci atau dihujankan selama 1 tahun," ujar Khairul Anwar, Rabu (21/11/2018).

?Sama halnya dengan Kepala Kajaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, yang terpenting adalah hasil akhirnya.

"Enggak masalah menggunakan pasir laut atau pasir darat, yang penting hasilnya. Setelah selesai, nanti akan kita lakukan uji kontruksi. Apakah sesuai spesifikasi atau tidak, kokoh atau tidak. Kalau tidak sesuai maka kita tindak," tegasnya.

Salah satu warga Antang, Desa Tarempa Timur, Syahrial menyayangkan semenisasi jalan tersebut. Pasalnya, pada tahun 2017 lalu telah dilakukan pembangunan semenisasi jalan yang diduga menggunakan pasir laut.

"Akibatnya, jalan berumur 1 tahun itu sudah mulai terkikis dan berlobang. Itu karena menggunakan pasir laut. Pasir laut tidak begitu merekat ketika diaduk dengan semen. Sayang, jalan dibangun tapi tak tahan lama. Apakah itu aja kerja kita setiap tahun," ucap Syahrial.

Syahrial menyinggung, pada prinsipnya warga mendukung dan menanti-nanti pembangunan jalan di Antang. "Prinsipnya kita mendukung pembangunan, tetapi jangan juga ?asal dibangun aja," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, Dinas PU mengalokasikan anggaran sekitar Rp905 juta untuk peningkatan dan pelebaran Jalan Balau Kuning Desa Tarempa Timur?, dan didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Natuna.

Editor: Yudha