Dishub-LH Anambas Sebut Pasir yang Digali Kontraktor di Luar Lahan Pemda
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 08-11-2018 | 18:16 WIB
gali-pasir.jpg
Alat berat saat menggali pasir di sekitar lokasi Bandara Letung. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub-LH) mengakui seluruh lahan yang berada dalam pagar di Bandara Letung telah dibebaskan.

Namun terkait penggalian pasir yang diduga dicuri oleh pihak kontraktor pembangunan landasan pacu Bandara Letung oleh PT Subota International Contraktor di luar lahan Bandara Letung.

"Lahan yang dibebaskan Pemda untuk Bandara Letung sudah dipagar. Jadi lahan yang di luar pagar itu bukan urusan kita," kata Andi Agrial Kepala Dishub-LH. menanggapi informasi yang beredar bahwa lahan yang digali oleh kontraktor merupakan lahan Pemda, Kamis (8/11/2018).

Andi juga mengakui, sejauh ini pihaknya belum ada menerima usulan pembuatan Amdal maupun izin galian. "Memang ranah Amdal dan izin galian ini di Pemerintah Provinsi. Tetapi setahu kami tidak ada kontraktor yang mengurus itu," jelasnya.

Terpisah, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas akan memanggil Dishub-LH maupun BPN untuk meluruskan kejadian tersebut.

"Kita akan panggil Dishub-LH dan BPN, untuk memastikan status kepemilikan lahan yang digali oleh kontraktor. Kita juga ingin kejadian ini menemui titik terang," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Anambas, Muhhamad Da'i.

Da'i menambahkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi fotokopi alas hak tanah yang digali oleh kontraktor serta bukti pembayaran pajak.

"Kita juga akan turun ke lokasi untuk meninjau galian ini. Kita khawatir kalau ini dibiarkan, kontraktor-kontraktor lain seenaknya mengeruk lahan warga," tegasnya.

Sebelumnya, perpanjangan landasan pacu Bandar Udara Letung, Anambas yang dibangun tahun 2016 oleh PT Subota International Contraktor, diduga menggunakan pasir curian.

Pemilik lahan, yang merupakan warga Jemaja tersebut akhirnya melaporkan kepada DPRD agar dicarikan solusinya sebelum masuk ranah hukum. "Ada warga yang melapor kepada kami bahwa lahan seluas 3 Hektar digali oknum kontraktor, untuk mengambil pasir. Setelah kita lihat ke lapangan, benar ada bekas galian dengan kedalaman 5 Meter, panjang 250 Meter dan lebarnya 20 Meter. Diperkirakan, hasil galian itu mencapai 25.000 meter persegi pasir," ucap Julius, anggota DPRD Anambas.

Julius menambahkan, pemilik lahan telah berkomunikasi dengan pihak kontraktor terkait ganti rugi. Ternyata pihak kontraktor hanya memberikan harapan palsu.

"Pemilik lahan sudah menanti selama 2 tahun ini, tetapi kontraktor hanya umbar janji saja. Si pemilik lahan yang tidak tahan dengan sikap kontraktor, akhirnya menyampaikan kepada kami sebelum masuk ranah hukum. Menindaklanjuti ini, kami dari komisi III DPRD Anambas berencana akan melakukan peninjauan ke lapangan," jelasnya.

Julius menafsirkan, dari 25.000 meter persegi pasir tersebut, kontraktor sudah irit pengeluaran sebesar Rp 5 miliar. "Di sini harga pasir tembus Rp 200.000 per meter persegi. Kalau dikalikan dengan 25.000 meter persegi, bisa mencapai Rp 5 miliar. Ini duitnya kemana?" tanya Julius.

Editor: Gokli