Pembahasan UMS Anambas Tunggu Jawaban K3s Migas
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 06-11-2018 | 17:04 WIB
upah-murah1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Anambas menunggu jawaban dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3s) Minyak dan Gas terkait pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS). Pasalnya, hingga awal November ini Dewan Pengupahan sudah dua kali menyurati K3s namun belum mendapatkan jawaban.

"Target kita paling lambat awal Desember 2018 ini, UMS untuk tahun 2019 sudah dibahas. Agar awal tahun 2019 sudah bisa berjalan. Tetapi sejauh ini belum ada balasan dari K3s, dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat lagi," ujar Yunizar, Dewan Pengupahan Anambas, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Selasa (6/11/2018).

Yunizar menerangkan, formula pembahasan UMS Anambas tergantung kesepakatan antara K3s dengan Serikat Pekerja. Dimana besaran UMS tahun 2018 Anambas ditetapkan pada angka Rp 3.255.000.

"Kita sifatnya sebagai mediator antara Serikat Pekerja dan K3s. Kalau mereka sepakat pada angka yang diusulkan, maka kita rekomendasikan ke Provinsi Kepri untuk dibuat SK-nya," terang Yunizar.

Yunizar mengakui, penetapan UMS juga mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Anambas? yang ditetapkan pada tahun 2015 sekitar Rp 2.916.578. "Kalau dari sektor Migas, angka KHL ini selalu terlampaui," ucapnya.

Editor: Yudha