UMK 2019 Anambas Naik 8,03 Persen
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 05-11-2018 | 19:16 WIB
yunizar-anambas.jpg
Ketua Dewan Pengupahan Anambas, Yunizar yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Anambas (UMK) tahun 2019 mengalami kenaikan 8,03 persen dibandingkan tahun 2018. Hasil tersebut diperoleh melalui formula perhitungan upah minimum sesuai PP nomor 78 tahun 2015 pasal 44 ayat (1).

"Dewan Pengupahan Anambas dan Serikat Buruh sepakat Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp3.168.439 untuk tahun 2019 mendatang. Hasil ini diperoleh dari upah minimum tahun tahun 2018 sebesar Rp2.932.925 dikalikan dengan inflasi 2,88 persen plus pertumbuhan produk domestik bruto 5,15 persen. Maka ada kenaikan sebesar 8 persen atau sekitar Rp235.514," kata Ketua Dewan Pengupahan Anambas, Yunizar yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja Anambas, Senin (5/11/2018).

Yunizar menambahkan, berdasarkan PP nomor 78, upah minimum pekerja harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Menurutnya, bagi pengusaha di Anambas telah memberikan upah sesuai yang diamanatkan.

"Kebutuhan hidup layak di Anambas ditetapkan pada tahun 2015 yakni Rp2.916.578. Artinya masih ada lebih dari UMK yang ditetapkan. Memang ada sejumlah pekerja yang mengaku upahnya kecil, tetapi diberi fasilitas tempat tinggal, transportasi dan ditanggung makan. Kalau dihitung-hitung, ini melebihi UMK," katanya.

Yunizar mengakui, terkait penambahan upah bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemkab Anambas tergantung kemampuan keuangan daerah. Pasalnya sejak tahun 2009 lalu, upah PTT di Anambas tidak pernah mengalami kenaikan.

"Kalau PTT ini tergantung keuangan daerah. Tetapi tahun 2019, kita berupaya para PTT didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iuarannya ditanggung Pemda. Mungkin ini lah solusi yang bisa ditempuh tahun depan," terangnya.

?Yunizar menargetkan, kesepakatan UMK tersebut akan diserahkan paling lambat Desember 2018 kepada Gubernur Provinsi Kepri. "Untuk kesepakatan hari ini akan diserahkan kepada Bupati, sebelum diserahkan ke Gubernur. Agar pada 2019 mendatang, UMK ini sudah bisa diterapkan," ucapnya.

Editor: Gokli