Menuju Kabupaten Layak Anak, Dinsos P3APMD Anambas Usulkan Pembentukan Ranperda
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 26-10-2018 | 20:04 WIB
layak-anak.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Kepulauan Anambas usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak ke DPRD. Perda itu penting sebagai payung hukum untuk lebih memperhatikan kaum anak.

"Saat ini, dari 7 kabupaten/kota di Kepri, Anambas belum bisa disebut Kabupaten Layak Anak. Karena belum ada perhatian khusus dari Pemda. Maka dari itu, kita usulkan pembuatan Ranperda sebagai payung hukum untuk lebih memperhatikan generasi muda," kata Ody Karyadi, Kepala Dinsos P3APMD Anambas, Jumat (26/10/2018).

Ody mengakui, dengan adanya Ranperda tersebut, Pemda akan bertanggungjawab menyediakan ruang bagi anak, penyandang disabilitas dan kaum perempuan. Hal ini juga diakui untuk mempersempit kenakalan remaja yang saat ini sudah kelewatan batas.

"Upaya mewujudkan Anambas sebagai Kabupaten Layak Anak, selain melalui Perda kita juga meminta Kemensos untuk mendukung pembentukan desa ramah anak. Ini sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah kenakalan anak, pernikahan anak di bawah umur dan trafficking, serta mencegah maraknya pencabulan anak di bawah umur," tegasnya.

Sebelumnya, pada Januari 2018 lalu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menandatangani prasasti Kabupaten Layak Anak sebagai komitmen ?Pemda untuk lebih memperhatikan kaum anak dan Anambas menuju Kota Layak Anak.

Editor: Gokli