Satpol PP Anambas Imbau Tempat Hiburan di Palmatak Tutup Sementara
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 25-10-2018 | 19:28 WIB
sos-perda-anambas.jpg
Satpol PP Anambas saat mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum kepada karyawan cafe di Palamatak. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas imbau tempat hiburan di wilayah Palmatak tutup sementara. Pasalnya, Satpol PP menerima laporan dari masyarakat, terkait insiden peselisihan sesama pengunjung di tempat hiburan.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat jika ada perselisihan di lokasi. Saat ini kami sifatnya mengimbau dulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasatpol PP Anambas, Zairin, Kamis (25/10/2018).

Selain itu, kata Zairin, pihaknya mensosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Bahkan saat itu sempat melakukan pendataan terhadap pekerja di beberapa cafe di Palmatak.

Pihaknya berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum agar jangan sampai ada kesalahpahaman di tengah masyarakat. "Kita sempat melakukan penyuluhan hukum di beberapa cafe yang ada di Palmatak. Kita ingin semua berjalan dengan aman dan tertib, silahkan mencari nafkah tetapi tidak membuat keributan. Kalau tidak tertib nanti Satpol PP yang menertibkannya," ujarnya.

Zairin juga menyebutkan, adapun data pekerja yang berhasil dihimpun, cafe Lesung 4 orang, cafe Fang 7 orang, cafe Buyung 5 orang, cafe Asdi 3 orang dan cafe lainnya 6 orang. Para pekerja tersebut jika melanggar pekerja yang ada akan diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau pekerja di sana ada 25 orang, mereka juga kita berikan pemahaman jika melanggar aturan maka mereka akan diterbitkan. Kita sifatnya saat ini penyuluhan nanti akan ada penindakan dengan unsur Polri dan Dinsos," katanya.

Editor: Gokli