Miris, Ibu Muda di Anambas Diperkosa Tetangganya Sendiri
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 10-10-2018 | 12:52 WIB
perkosa-tarempa1.jpg
Ekspose penangkapan pelaku pemerkosaan di Mapolres Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Anambas menciduk Sr (32) di Desa Tarempa Selatan, dengan kasus pemerkosaan terhadap Ro (23) yang berstatus istri orang lain.

Kapolres Anambas, AKBP Junoto mengungkapkan penahan dilakukan usai keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantan.

"Kita melakukan penahanan terhadap pelaku Sr, atas laporan dari suami korban. Penangkapan dilakukan Selasa sore dengan barang bukti pakaian pelaku dan korban, serta hasil visum korban di Puskesmas Siantan," ujar Junoto, Rabu (10/10/2018).

Junoto menceritakan, pemerkosaan terjadi pada Selasa (9/10/2018) bermula saat korban mendatangi rumah orangtua pelaku dengan tujuan untuk mengobati sakit ketulangan. Namun, orangtua pelaku (abah Mr) sedang tidak di rumah.

"Berkisar pukul 08.00 Wib korban permisi kepada suami untuk beribat ke rumah abah Mr. Setibanya di pondok Mr, korban hanya mendapati Sr. Sr pun menyapa agar korban menunggu sebentar dan menawarkan duduk di sebelah kanan pelaku," urainya.

Junoto menambahkan, pada saat pelaku dan korban duduk bersebelahan, pelaku langsung mendekap korban dengan unsur pemaksaan. Korban pun mengakui dirinya tak berdaya usai didekap dan dicium pelaku.

"Ketika pelaku mendekap, korban menepis tangan pelaku. Kemudian pelaku mendekap dengan kuat, sehingga korban tak bisa melawan. Selanjutnya, pelaku membuka celana korban dengan paksa. Hingga terjadi hubungan layaknya suami istri," terangnya.

Selanjutnya, korban pun pulang ke rumah dan menyampaikan kejadian tersebut kepada suami. "Suami korban langsung mengajak untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantan," sambungnya.

Junoto menegaskan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolsek Siantan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP. Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.

Junoto menyinggung, Sr telah dua kali melakukan pemerkosaan terhadap korban yang berbeda. Namun satu lokasi yang sama. Pelaku juga sempat menyesali perlakuannya usai ditahan di Mapolsek Siantan.

"Kejadiannya juga sama dalam tahun ini, tetapi korban yang pertama tidak ada melaporkan ke pihak berwenang. Pelaku juga menyesal usai ditahan, karena status pelaku juga sudah memiliki istri," tutupnya.

Editor: Yudha