Pemkab Anambas dan BPOM Cek Obat dan Makanan Kadaluarsa
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 24-05-2018 | 15:16 WIB
bpom-anambas1.jpg
BPOM dan Dinkes Anambas cek kadaluarsa barang-barang dijual di toko-toko. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berasma Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyasar sejumlah toko di Tarempa untuk mengecek kosmetik dan makanan yang sudah kadaluarsa atau tidak memiliki izin edar.

"Target utama kita yaitu barang yang tidak memiliki izin edar maupun sudah kadaluarsa. Kalau ditemukan, maka langsung kita musnahkan," ujar Sofiani Srilagogo, Perwakilan Dinkes saat mendampingi BPOM razia toko di Tarempa, Siantan, Kamis (24/5/2018).

Armon, Kepala Seksi Perdagagangan Disperindag Anambas mengatakan kegiatan tersebut akan berjalan hingga 25 Mei mendatang.

"Selain mengecek makanan dan obat-obatan, kami juga akan mengecek dagangan industri rumah tangga seperti takjil. Pengawasan tidak hanya di Tarempa, tetapi juga seluruh Anambas," jelasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jasril Jamal yang juga mendampingi tim ke salah satu toko kosmetik yang ada di Pelantar Serkah Kecamatan Siantan mengatakan, kedatangan tim BPOM merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang ia lakukan di kantor BPOM sekitar dua bulan lalu di Batam.

"Kami meminta agar pengecekan terhadap sejumlah produk ini dilakukan rutin serta dilakukan secara menyeluruh ke sejumlah toko yang ada di Anambas. Artinya, tidak hanya untuk toko besar saja. Tapi, toko-toko kecil juga harus dicek," ungkapnya.

Jasril juga meminta kepada BPOM dan Disperindag Provinsi Kepri untuk secara intens melakukan pengawasan terhadap sejumlah barang yang berasal dari Batam dan Tanjungpinang.

"Kami minta pengawasannya dari hulu juga. Ini menurut saya penting, karena barang yang dibeli oleh pedagang kita di sini sudah masuk ke modal mereka. Mungkin berbeda dengan di Batam atau Tanjungpinang yang mengenal sistem pengembalian (retur)," bebernya.

Editor: Yudha