Penetapan HET Beras di Anambas Molor, DKUMPP Tunggu Usulan Pengusaha
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 17-04-2018 | 11:40 WIB
beras-het.jpg
Ilustrasi - Harga beras eceran. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras di Kabupaten Kepulauan Anambas molor. Pasalnya, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) menunggu usulan dari para pengusaha beras.

"Kita belum bisa menetapkan HET dan kita masih menunggu usulan dari para pengusaha. Mungkin kita tidak bisa menerapkan HET yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat untuk wilayah Sumatera," ujar Usman, Kepala DKUMPP Anambas, Selasa (17/4/2018).

DKUMPP juga terkesan takut terhadap para pengusaha yang mengancam tidak akan menyalurkan beras kepada masyarakat apabila HET ditetapkan sesuai instruksi Pemerintah Pusat.

"Mereka (para pengusaha) ada ngomong seperti itu, tidak akan menyalurkan beras apabila HET ditetapkan sesuai instruksi Pemerintah Pusat. Mungkin kita akan mencari jalan tengah, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat," tegasnya.

Usman kembali menyinggung, Pemerintah Pusat menetapkan HET beras premium Rp13.300 dan beras medium Rp9.950. "Angka HET bisa jadi pada angka Rp14.000," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris meminta para pengusaha beras mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kami sudah didesak oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk menetapkan HET. Kami mengimbau agar para pengusaha ini mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," pesannya, belum lama ini.

Adapun alasan para pengusaha beras yang tidak mampu menerapkan kebijakan tersebut yakni biaya transportasi dan biaya angkut beras. "Biaya transportasi dan modal pembelian beras tidak sesuai dengan angka yang ditetapkan pemerintah. Tentu kami keberatan," ujar Boncai salah satu penyalur beras di Tarempa.

Editor: Gokli