PTT Pemkab Anambas Tersandung Narkotika Terancam Dipecat
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 10-04-2018 | 12:16 WIB
Linda-anambas.jpg
Kepala BKPSDM Pemkab Anambas, Linda Haryati. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menunggu proses lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus tindak pidana narkotika yang menimpa AF. Pasalnya, AF merupakan salah satu pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Anambas.

"Kita sudah mendengar bahwa AF tersandung kasus hukum terkait narkotika. Namun, untuk status pegawainya kami masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Anambas, Linda Haryati, Selasa (10/4/2018).

Linda menerangkan apabila AF terindikasi hanya pemakai dan direkomendasikan untuk rehab, maka Pemkab akan mengirimkan AF ke tempat rehabilitasi narkoba.

"Tetapi apabila lebih dari pemakai, maka akan segera diberhentikan. Untuk saat ini, selama AF tidak masuk kantor maka gaji tidak akan dibayarkan," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Anambas menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika di Tarempa, Kecamatan Siantan dengan berat barang bukti sabu 4,71 gram.

Kapolres Anambas, AKBP Junoto mengakui ketiga pelaku tersebut sudah diamankan di Sel Mapolsek Siantan sembari melakukan pengembangan.

"Dari 4,71 gram sabu ini terdiri dari 17 paket (kemasan plastik) yang siap edar. Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan Sidehi Tanjung (Ungu) Tanjung ada transaksi dan dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu," kata Junoto saat didampingi Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya, Senin (9/4/2018).

Editor: Gokli