Polres Anambas Tangkap Tiga Kurir Sabu
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 09-04-2018 | 15:28 WIB
kapolres-anambas-junoto1.jpg
Kapolres Anambas, AKBP Junoto. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jajaran Polres Anambas tangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika di Tarempa, Kecamatan Siantan dengan berat barang bukti sabu 4,71 gram.

Kapolres Anambas, AKBP Junoto mengakui ketiga pelaku ?tersebut sudah diamankan di Sel Mapolsek Siantan sembari melakukan pengembangan.

"Dari 4,71 gram sabu ini terdiri dari 17 paket (kemasan plastik) yang siap edar. Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Penginapan Sidehi Tanjung (Ungu) Tanjung ada transaksi dan dicurigai ?memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu," ujar Junoto saat didampingi Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya, Senin (9/4/2018).

Junoto menceritakan, Jumat (6/4) sekira pukul 22:00 WIB, anggota Polsek Siantan ?melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan AF sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Dan setelah diintograsi, AF mengarahkan Anggota Polsek Siantan ke Penginapan Sidehi Tanjung (Ungu).

"Setelah dilakukan penggeledahan, terdapat dua orang sedang ber 'kencan' dengan inisial Nr alias E (perempuan) dan Is (laki-laki) di kamar 102. Anggota lebih terfokus kepada Nr, karena Nr merupakan rekan AF sebagai pemilik sabu. Ternyata benar ada menyimpan barang narkotika sebanyak 17 paket disembunyikan pada botol suplemen beserta alat hisap dan korek api (mancis). Is juga ikut diamankan namun setelah setelah dicek, Is negatif," jelas Junoto.

?Ketika penggeledahan, kata Junoto, ada seorang laki-laki masuk ke penginapan melewati tangga bawah dan menuju kamar 102. "Karena kaget, laki-laki dengan inisial Sr ini berusaha kabur, namun berhasil diamankan. Ketika dilakukan tes urine, Sr ini positif tetapi dia tidak ada memiliki barang apapun," jelasnya.

Junoto menambahkan, saat pihaknya baru menetapkan Nr dan AF sebagai tersangka. Dan dikenai pasal memiliki, menguasai, menyimpan dan pemakai. "Dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara,"tambahnya.

Junoto menyinggung, pada hari berbeda dan tempat perbeda Jajaran Satreskrim Polres Anambas juga berhasil menangkap J alias A yang diduga juga merupakan kurir sabu.

"Pada hari Sabtu (7/4) di Desa Sri Tanjung, Siantan kami juga menahan satu orang kurir sabu. Ini ditangkap sekira pukul 10:00 WIB dan hendak melakukan transaksi. Adapun barang bukti yang didapatkan yakni satu paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah dompet," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai asal muasal barang tersebut, Junoto tidak mengelak barang tersebut didatangkan dari Tanjungpinang. "Kita juga akan melakukan pengembangan di Tanjungpinang. Dan modus pengiriman sembarangan, baik diselipkan pada barang dan makanan melalui fery cepat,"? akunya.

Editor: Yudha