Bunan Jos Tandiono Menangkan Gugatan Atas Penerbitan Sertifikat Lahan 88 Hektar di Dompak
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-04-2018 | 15:16 WIB
sidang-ptun-lahan1.jpg
Sidang putusan gugatan penerbitan sertifikat lahan seluas 88 hektar di Dompak Tanjungpinang. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang berkedudukan di Batam, Sekupang mengambulkan gugatan Bunan Jos Tandiono atas penerbitan sertifikat lahan seluas 88 hekter di Dompak secara sepihak oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpinang.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama diketuai oleh Majelis Hakim Ali Anwar dan hakim anggota Dewi Maharati serta Averroes mengabulkan gugatan penggugat yang dilayangkan pada 17 November 2017 lalu.

"Majelis hakim Pengadilan Negara Tanjungpinang telah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat yang terdaftar pada 17 November 2017," ujar Ali, Rabu (4/4/2018).

Dalam pokok gugatan, majelis menyatakan batal dan tidak sah terhadap Keputusan penerbitan Sertifikat HGB Nomor 00871/Dompak, gambar situasi tanggal 19 januari 1995, Nomor 05/PGSK/1995, luas 2.966,500 M2, an. PT Terira Pertiwi Development, asal persil tercantum pemberian hak, yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh tergugat I, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keputusan penerbitan Sertifikat HGB Nomor: 00873/Dompak, gambar situasi tanggal 23 Januari 1995, Nomor 07/PGSK/1995, luas 2.112,900 M2, an. PT Terira Pertiwi Development, asal persil tercantum pemberian hak, yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Tergugat I. Serta Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nomor 840/550/24.06/1995 tentang pemberian HGB an. PT. Terira Pertiwi Development, luas 2.966,500 M2, tanggal 21 April 1995, dikeluarkan dan ditetapkan oleh Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Tanjungpinang.

"Setelah menerima, mempelajari berkas-berkas dan mendengar beberapa pihak keterangan saksi serta meninjau langsung ke lokasi pada 22 januari 2018 bahwa surat memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," pungkasnya.

Kepala Kantor BPN Tanjungpinang digugat salah satu warga Tanjungpinang, Buna Jos Tandos di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam atas dasar dugaan penerbitan sertifikat tanah yang sepihak tanpa adanya bukti kuat peralihan hak ke salah satu perusahaan.

Kuasa hukum penggugat saat itu, Lukarni dan Soeharmono menegaskan, kliennya tersebut memiliki tanah seluas kurang lebih 88 hektare yang ia beli dari masyarkat Dompak yang telah mendiami sejak lama menguasai fisik tanah seluas 88 hektare.

"Ini harusnya sertifikat tanah yang diterbitkan BPN itu hak klien kami atas nama Buan Jos Tandos. Ternyata sertifikat tersebut keluar atas nama pihak lain yakni salah satu perusahaan. Penerbitan itu dasarnya apa, tanah tak pernah diperjual belikan ke pihak lain, kok mendadak BPN terbitkan sertifikat tanah itu atas nama pihak lain," ujar Lukarni didampingi Soeharmono.

Harusnya, lanjut Lukarni, kalau ada peralihan hak itu harus ada dasar yang kuat seperti misalnya surat jual beli, atau penggantian, ini tak ada sama sekali.

Awalnya BPN menerbitkan sertifikat tanah di lahan milik Bunan ini ke atas nama PT Terira Pertiwi Development. Selanjutnya oleh PT Terira, sertifikat tanah seluas 88 hektar ini dialihkan ke PT Kemayan Bintan.

Editor: Yudha