Sudah Diberi Tambahan Waktu 90 Hari

Ini Penjelasan Dinas PUPR Soal Pemutusan Kontrak Pembangunan Kantor Bupati Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 29-03-2018 | 11:40 WIB
kantor-bpt-anbs.jpg
Proyek Kantor Bupati Anambas di Pasir Peti, Kecamatan Siantan. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas memutuskan kontrak pembangunan Kantor Bupati tahap III di Pasir Peti, Kecamatan Siantan.

Pemutusan kontrak itu dilakukan lantaran kontraktor pelaksana PT Delbiper Cahya Cemerlang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Padahal, sudah diberikan tambahan waktu (adendum) selama 90 hari kerja.

"Senin (26/3) kemarin kontrak pembangunan Kantor Bupati tahap III sudah habis. Untuk gedung sudah selesai, namun pemecehan batu yang belum selesai sehingga kontrak kita putus," ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Anambas, Khairul Anwar, Kamis (29/3/2018).

Khairul menguraikan, masa kontrak pembangunan kantor bupati tahap III selama 135 hari kerja (berakhir 26 Desember 2017). Karena pekerjaan belum selesai kontraktor pelaksana mengusulkan penambahan waktu pekerjaan selama 50 hari yang disetujui Dinas PUPR dengan memberi tambahan 40 hari, sehingga menjadi 90 hari kerja.

Ini juga sekaligus meralat pernyataan sebelumnya, yang sempat disebutkan bahwa penambahan 40 hari kerja dari BPK. "Penambahan waktu kerja (adendum) semua dari Dinas PUPR. Ini merujuk pada Perpres tentang pengadaan barang dan jasa serta merunut pada LKPP," tegasnya.

Selain diberikan denda, PT Delbiper Cahaya Cemerlang akan dimasukkan ke daftar hitam (black list). Adapun denda yang dibebankan yakni penyitaan jaminan pelaksana serta denda keterlambatan pekerjaan maksimal 5 persen.

"Jaminan pelaksanaan Rp1,169 miliar dan akan disita sebesar 5 persen. Sementara denda keterlambatan pekerjaan 1/1000 dari sisa anggaran yang belum dibayarkan. Anggaran yang belum dibayarkan sebesar 10 persen dari Rp 23,4 miliar atau Rp 2,34 miliar," jelasnya.

Selanjutnya, kata Khairul, pengawas lapangan dan konsultan sedang melakukan perhitungan hasil pekerjaan per 26 Maret 2018.

"Untuk rekapan pekerjaan sedang dihitung. Kalau tafsiran kami pekerjaan yang tidak selesai itu paling tinggi 3 persen. Kita belum bisa tentukan berapa anggaran yang dikembalikan ke kas negara karena ini lagi proses penghitungan," tutupnya.

Editor: Gokli