Sosialisasi UU Pemilu, KPU Anambas Minta Caleg Hindari Money Politic
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 28-03-2018 | 16:16 WIB
sosialisasi-uu-pemilu1.jpg
KPU Anambas sosialisasikan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kesatuan Bangsa Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kepulauan Anambas gandeng Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sosialisasikan Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada tahun 2019 mendatang.

Dalam sosialisasi tersebut, Divisi Hukum KPUD Anambas, M Sani menegaskan agar masyarakat maupun bakal calon legeslatif menghindari politik uang (money politic).

"Kami mengajak masyarakat dan bakal calon legeslatif agar tidak mempraktekan politik uang. Karena unit Sapu Bersih Pungutan Liar (?Saber Pungli) akan turut bekerja, penerima dan pemberi tetap akan dipidana. Dengan ancaman kurungan 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta," ujar Sani, Rabu (28/3/2018).

Sementara, Staf Ahli Bupati, Zairin menyampaikan agar ada sinergitas antara Pemerintah dan KPUD untuk melakukan sosialisasi mendukung suksesnya Pemilu dan Pileg 2019 mendatang.

"Selain menyukseskan Pemilu dan Pileg, kita harus bersama-sama mendongkrak partisipasi masyarakat. Karena tahun-tahun sebelumnya, partisipasi memang sudah tinggi tetapi tahun depan harus bisa mencapai 95 persen," tegasnya.

Kepala Bakesbangpol, Khairul Syahadat mengatakan landasan penyelenggaraan Pemilu dan Pileg yakni UU no 7 tahun 2017. "Aturan ini menjadi landasan dan akan menjadi panutan agar Pemilu dan Pileg ?tidak menyesatkan," ucapnya.

Khairul menguraikan, syarat utama bagi calon legeslatif yakni tamatan SLTA sederajat dan ijazah dilegalisir. "Bahkan narapidana bisa jadi calon legeslatif namun harus sesuai persyaratan sesuai Undang-undang," jelasnya.

Editor: Yudha