Kajari Sebut Pembangunan Kantor Bupati Anambas Terkendala Faktor Alam
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 07-03-2018 | 12:50 WIB
tinjau-3.jpg
Kajari Natuna, Juli Isnur saat meninjau pembangunan Kantor Bupati Anambas di Kecamatan Siantan. (Foto: Fredy Sialahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna tinjau progres pembangunan Kantor Bupati Anambas di Pasir Peti, Kecamatan Siantan. Pasalnya, pembangunan lanjutan tahap finishing dengan anggaran Rp21,3 miliar tahun anggaran 2017 tersebut masuk dalam pendampingan tim pengawalan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan.

"Pembangunan tahap III (finishing) Kantor Bupati Anambas ini masuk dalam pendampingan TP4D. Jadi harus dikawal sampai selesai, dari segi bangunan ini sudah rampung. Namun, ada sedikit pekerjaan yakni pemecahan batu,"ujar Kajari Natuna, Juli Isnur, Rabu (7/3/2018).

Juli menegaskan, faktor alam merupakan salah satu kendala kontraktor yang mengakibatkan masa kerja tetap berlanjut meski telah habis kontrak. Menurutnya, perlu diberikan kebijakan yang tidak melanggar aturan dan undang-undang.

"Kita harus memahami kondisi alam. Ketika Kabupaten Kepulauan Anambas dilanda musim angin utara, maka transportasi laut tidak memungkinkan untuk berlayar. Meski demikian, kita tetap beri kebijakan namun mengikuti aturan dengan memberikan denda," jelasnya. ?

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Kantor Bupati, Rifky menerangkan masa kontrak kerja oleh PT Delbiper Cahaya Cemerlang yakni 135 hari kerja (berakhir 26 Desember 2017) dengan konsultan pengawas oleh PT Bentan Sondong.

"Nilai kontrak Rp 21,3 miliar. Namun saat ini kita sudah melakukan pencairan sebesar 90 persen. Sisa 10 persen sebagai jaminan untuk denda setelah adendum (penambahan waktu kerja) 50 hari. Dan saat ini tahap finishing masih berjalan," katanya.

Editor: Gokli