Disdukcapil Anambas Upgrade Data Penduduk untuk Dukung Pemilu 2019
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 07-03-2018 | 08:50 WIB
KK-dan-KTP.jpg
Ilustrasi (Sumber: Keselamatan Keluarga)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan 32.480 jiwa wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut merupakan data upgrade pertama tahun 2018 yang nantinya mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyandingkan daftar pemilih tetap (DPT) di Anambas.

"Jumlah penduduk Anambas saat ini terdiri dari 45.080 jiwa dengan wajib KTP itu sebanyak 32.480 orang. Sesuai arahan Kemendagri, kita harus melakukan upgrade jumlah penduduk sekali per enam bulan. Ini untuk mendukung KPU melakukan pendataan daftar pemilih, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang," ujar Kadisdukcapil Anambas, Agus Basir, Selasa (6/3/2018).

Agus menerangkan, jumlah penduduk Anambas pada Pemilu tahun 2014 lalu terdata 43.600 jiwa dengan wajib KTP 30.630 orang. Menurutnya, perubahan jumlah penduduk tersebut didukung oleh pertumbuhan penduduk dan adanya perpindahan penduduk dari luar daerah.

"Jumlah ini pasti berubah-ubah, karena adanya pertumbuhan penduduk dan ada perpindahan penduduk dari luar daerah ke Anambas. Namun perubahan ini juga tak luput dari penduduk yang meninggal. Sehingga harus selalu di-upgrade," jelasnya.

Sementara, Komisioner KPUD Anambas, Jufri Budi, mengatakan pihaknya masih menunggu data pemilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Anambas.

"Kita masih menunggu data dari Kemendagri, kemudian akan disandingkan data pemilih terakhir dengan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Mungkin minggu ke empat bulan Maret PPDP akan turun ke Anambas untuk melakukan pendataan ke rumah-rumah warga sesuai Kartu Keluarga (KK) yang tertera," jelasnya seraya mengatakan jumlah DPT di Anambas pada tahun 2014 yakni 30.630 orang.

Editor: Udin