Masih Ada Aktivitas Pukat Mayang di Bawah 12 Mil, Dirjen PSDKP akan Turunkan Kapal Pengawas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 06-03-2018 | 18:26 WIB
kapal-pukat-mayang-ok.jpg
Salah satu kapal pukat mayang yang kerap beroperasi di Anambas (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia berjanji akan menurunkan Kapal Hiu Macan untuk mengawasi aktivitas pukat mayang di Perairan Anambas. Pasalnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Anambas masih mendapati pukat mayang beroperasi di bawah 12 mil.

"Di sana kita menyampaikan apa yang dikeluhkan nelayan terkait aktivitas pukat mayang. Dan Dirjen ?PSDKP, Nilanto Perbowo, berjanji akan mendatangkan kapal pengawas ke Anambas," ujar Ketua Pansus Nelayan DPRD Anambas, Rocky H Sinaga, saat berkonsultasi ke KKP RI, Selasa (6/3/2018).

Rocky juga menyampaikan agar regulasi zona tangkap nelayan tradisional segera dikaji ulang. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan keluhan nelayan saat melakukan kunjungan di pulau-pulau.

"Nelayan meminta agar zona tangkap bisa diperluas hingga 30 mil. ?Pada prinsipnya Dirjen PSDKP menyambut baik usulan tersebut, namun perlu dilakukan kajian ulang. Sama halnya dengan labuh sentral, ini juga dibutuhkan di Anambas untuk memudahkan pengawasan terhadap pukat mayang," jelasnya.

Salah satu nelayan di Tanjung Lambai, Urah, mengakui terkadang nelayan merasa geram melihat aktivitas nelayan yang beroperasi di bawah 12 mil. Sementara nelayan tradisional di Anambas harus berlayar sejauh 40 mil untuk mendapatkan ikan.

"Kami terkadang geram dan ingin menangkap langsung para nelayan pukat mayang ini. Kita bukan melarang mereka mengambil ikan, tetapi mereka melakukan pelanggaran di bawah 12 mil. Ini yang harus ditindak, sementara kami harus menangkap ikan sejauh 40 mil," keluhnya.

Editor: Udin