Nelayan Anambas Dilarang Gunakan Alat Bantu Kompresor
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 27-02-2018 | 10:38 WIB
nelayan-3.jpg
Inilah nelayan di Kecamatan Siantan Timur, Anambas yang ditemukan Tim Terpadu menggunakan alat bantu kompresor untuk menangkap ikan. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tim terpadu pengawasan konservasi laut temukan nelayan menggunakan alat bantu kompresor saat menangkap ikan di sekitar Kecamatan Siantan Timur. Namun, sebagai langkah awal hanya diberikan peringatan agar kedepannya kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Menggunakan alat bantu kompresor ini sebenarnya dilarang undang-undang, karena akan membahayakan keselamatan nelayan. Kalau diteliti, ini bisa jatuh pada pidana. Tetapi ini merupakan langkah awal, sehingga kita berikan peringatan, dan bubu yang dibantu kompresor tidak kita tahan," kata Petugas Konservasi Laut di Anambas, Syofyan Roni, Selasa (27/2/2018).

Roni menerangkan tim terpadu tersebut terdiri dari Satuan Pengawas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perikanan,Pertanian dan Pangan, TNI dan Polri. Aksi pemantauan tersebut juga merupakan tindak lanjut keluhan nelayan beberapa waktu lalu.

"Kita juga ingin memastikan keluhan nelayan terkait penggunaan potasium dan pengeboman. Di lapangan kita tidak ada menemukan potasium dan pengeboman, kita akan melakukan pemantauan setiap bulan pada daerah konservasi wilayah Anambas. Karena Anambas terdapat 80 persen wilayah konservasi laut," terangnya.

Roni menyinggung, meski memiliki 80 persen wilayah konservasi laut, tidak akan mempersempiat ruang nelayan untuk menangkap ikan.

"Yang jelas nelayan tidak merusak karang dan tidak membahayakan diri sendiri. Kita juga mengimbau masyarakat agar menggunakan alat bantu standar yang diamanatkan UU seperti menggunakan tabung oksigen, bukan kompresor," ungkapnya.

Editor: Gokli