Kasus Laka Kerja yang Menewaskan M Sidik

Tak Perhatikan Keselamatan Kerja, Polsek Siantan Segera Panggil PLN
Oleh : Fredy Aritonang
Kamis | 22-02-2018 | 17:38 WIB
kepsek-siantan.jpg
Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya. (Foto: Fredy Aritonang)

 

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan segera panggil pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait laka kerja yang menewaskan M Sidik pada 15 Februari lalu. Dimana PLN merupakan sebagai pengawas lapangan pada pemasangan jaringan di Desa Temburun.

"Laka kerja ini sebenarnya sudah dua kali. Yang pertama itu pekerja jatuh dari tiang listrik, namun yang kedua ini hingga memakan korban. Kita melihat para pengawas maupun pihak vendor tidak memperhatikan segi keselamatan kerja,"ujar Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya, Kamis (22/2/2018).

Yudha mengakui, selain memanggil PLN pihaknya juga sudah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada di lapangan ketika terjadi laka kerja.

"Pada tanggal 18 lalu kita sudah panggil tiga orang saksi terkait laka kerja ini, kemudian kita akan segera memanggil penanggungjawab vendor yang saat ini berada di Tanjungpinang, hingga memanggil pihak PLN,"jelasnya.

Dari kesaksian yang diterima pihak Polsek Siantan, pekerja memang tidak dibekali keselamatan kerja. "Saksi menyebut, pihak vendor memang tidak memberikan perlengkapan keselamatan kerja, seperti helm, sepatu, maupun tali. Kita melihat ini sebuah kesalahan. Misalnya nih, saya ingin membangun rumah tentu saya akan mengawasi pembangunan itu mungkin bisa request ketika ada yang tidak sesuai," tegasnya.

Yudha menyinggung, M Sidik meninggal ketika memindahkan tiang listrik menuju mobil pengangkut. Dan pada saat itu, tiang terguling hingga menimpa korban.

"Dari pengakuan Puskesmas, M Sidik sudah tidak bernyawa lagi ketika tiba di Puskesmas. Karena yang tertimpa itu bagian dada dan leher korban. Meskipun ada informasi bahwa vendor (PT Fajar Kuansing) bertanggungjawab atas laka ini kepada pihak keluarga, hukum akan tetap berjalan," tegasnya.

Editor: Dardani