Pileg 2019, Parpol dan KPUD Sepakat Kabupaten Anambas Dimekarkan Jadi 3 Dapil
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 07-02-2018 | 17:02 WIB
dapil-anambas1.jpg
Rapat penyusunan dan penataan Dapil dalam rangka menghadapi Pileg 2019 di Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sepakat Pemilihan Legeslatif (Pileg) tahun 2019 mendatang terdiri dari tiga dapil.

Namun muncul usulan dari Ketua DPC Partai Hanura Anambas, Amir Fikri yang menyatakan dapil dua (Pulau Jemaja) perlu penambahan kursi. Pasalnya, dapil dua terdiri dari Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur hanya memiliki 4 kuota kursi pada Pileg 2019 mendatang.

"Melihat letak geografis wilayah Pulau Jemaja, memang begitu jauh dari ibukota. Namun kami merasa perlu penambahan kuota kursi. Dan kami melihat akan ada 14 partai politik yang akan bertempur pada Pileg 2019 mendatang. Menurut kami ini butuh pertimbangan," ujar Amir, saat menghadiri Uji Publik yang diselenggarakan KPUD Anambas di Aula Siantan Nur, Rabu (7/2/2018).

Sementara, Sekretaris DPD Partai Golkar Anambas, Indra Syahputra mengatakan, dapil dua tidak merasa adanya keadilan terkait 4 kuota kursi. Namun hal tersebut tidak dapat diganggu gugat.

"Bicara adil, dapil dua tidak merasakan keadilan. Namun ini sudah disepekati pada tahun 2014 lalu. Tetapi mungkin kedepan bisa menjadi pertimbangan. Misalnya adanya pemekaran kecamatan, mungkin tidak akan mengubah jumlah penduduk," jelasnya.

Meski demikian, Ketua KPUD Anambas, Syukrillah meminta persetujuan dari seluruh Partai Politik terkait kuota kursi pada Pileg 2019 mendatang. Dan 14 Parpol yang akan bertempur pada Pileg 2019 mendatang menyepakati sistem tersebut.

"Kita sudah mendengar kesepakatan dari Parpol, bahwa mereka sudah menyepakati sistem lama tetap digunakan pada Pileg 2019 mendatang. Kesepakatan 2014 lalu juga demikian, dan kita menyepakati keputusan 2014 lalu," jelasnya.

Sedangkan Komisioner KPUD Anambas, Novelino mengatakan KPU Anambas telah memberikan draf dapil Anambas ke KPU Provinsi. Dan KPU Provinsi akan menyampaikan kepada KPU Republik Indonesia.

"Nanti KPU RI akan melakukan penataan. Kami berharap seluruh perwakilan partai menandatangani kesepakatan ini. Dan perlu diketahui, bahwa pada Pileg 2019 tingkat provinsi, Anambas masuk dapil tujuh. Karena jumlah kursi di DPRD hanya 20 dan jumlah penduduk dibawah 100 ribu jiwa," terangnya.

Adapun tiga dapil yang disepakati oleh Parpol dan KPU yakni, Dapil Satu terdiri dari Kecamatan Siantan, Siantan Timur dan Siantan Selatan dengan kuota 9 kursi. Dapil Dua terdiri dari Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dengan kuota 4 kursi. Serta Dapil Tiga terdiri dari Kecamatan Palmatak dan Siantan Tengah dengan kuota 7 kursi.

Editor: Yudha