30 Karyawan PT PAN di Palmatak Belum Terima Gaji, Ada yang Sampai 7 Bulan
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 04-02-2018 | 13:00 WIB
panatuna1.jpg
PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak 30 karyawan PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN), perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Palmatak, Anambas belum menerima gaji sehingga membuat resah karyawannya.

"Ada sekitar 30 karyawan belum menerima hak keuangan dari perusahaan (PT PAN). Jangka waktunya juga berbeda-beda, antara 2 bulan hingga 7 bulan belum menerima hak-nya," ujar Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Anambas, Rody Hartono, Minggu (4/2/2018).

Rody menerangkan, SBSI Anambas telah menemui super intendent PT PAN untuk memperjelas hak keuangan karyawan tersebut. Namun belum ada jawaban yang memuaskan bagi karyawan.?

"Super intendent hanya berkata akan menyampaikan keluhan karyawan itu kepada atasannya. Sementara kami ingin ada batas waktu pembayaran gaji ini,"tegasnya.

Rody mengakui, aktivitas PT PAN mulai berkurang dan produksi migas sudah mulai menurun. Namun karyawan yang belum mendapat hak keuangan tersebut masih memiliki kontrak dengan PT PAN.

"Kita prihatin terhadap karyawan ini, meski belum mendapat gaji, mereka tetap hadir ke kantor cabang PT PAN Palmatak. Dengan harapan hak mereka segera dibayarkan. Bahkan keluhan ini sudah kami sampaikan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Anambas," akunya.

Kepala DPM PTSP Transnaker Anambas, Yunizar mengakui pihaknya sudah menyurati PT PAN agar hak karyawan segera dibayarkan.

"Kami juga sudah sampaikan keluhan ini kepada Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Pertamina," tegasnya.?

Editor: Surya