UMS Migas Anambas Disetujui Rp 3.255.000
Oleh : Alfreddy Silalahi
Jum\'at | 26-01-2018 | 14:02 WIB
yunizar-batamtoday1.jpg
Kepala DPM PTSP Transnaker Anambas, Yunizar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Upah Minimum Sektoral (UMS) Minyak dan Gas (Migas) naik berkisar Rp 155.000 atau mencapai 5 persen dari tahun 2017 lalu yang hanya Rp 3.100.000.

Angka tersebut diputuskan setelah adanya perundingan antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Perusahaan Migas.

"UMS untuk tahun 2018 Rp 3.255.000 atau naik 5 persen dari UMS tahun 2017. Ini diperoleh dari hasil perundingan DPM PTSP Transnaker, Serikat Pekerja dan Perusahaan Migas (Medco Energy, Premier Oil, Star Energy) pada Rabu (24/1) lalu di Jakarta," ujar Kepala DPM PTSP Transnaker Anambas, Yunizar, Jumat (26/1/2018).

Yunizar menguraikan, UMS tersebut berlaku surut bagi pekerja. "Artinya, ini berlaku bagi pekerja dibawah satu tahun dan tidak berlaku bagi pekerja diatas satu tahun. Dan kami meminta UMS itu sudah diberlakukan perusahaan terhadap pekerja," urainya.

Yuni menyinggung, hasil perumusan UMS tersebut akan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas sebelum diusulkan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami berharap, perumusuan UMS ini segera diusulkan kepada Gubernur agar ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK)," terangnya.

Yuni menambahkan, UMK Anambas tahun 2018 sudah ditetapkan melalui SK Gubernur nomor 1142 tahun 2017. "UMK sudah ditetapkan Rp 2.932.925 atau selisih Rp 322.075 dengan UMS. Dan UMS harus lebih tinggi dari UMK," pungkasnya.

Editor: Yudha