Merasa Digugurkan Sepihak, Bakal Calon Kades Lingai Ini Protes Panitia
Oleh : Alfreddy Silalahi
Selasa | 07-11-2017 | 16:02 WIB
Rapat-Pilkades-anambas1.gif
Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Bakal Calon Kepala Desa dan Panitia Pelaksana Kades Lingai. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bakal Calon Kepala Desa Lingai pertanyakan dasar Panitia Pilkades menggugurkan berkas pendaftaran. Pasalnya, berkas pendaftaran sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 32 tahun 2017.

"Saya mengantarkan berkas ke panitia, dan sudah diberikan tanda serah terima. Tetapi tak lama kemudian, saya dinyatakan gugur. Tetapi tidak ada dasar dan tidak ada pemberitahuan tertulis kepada saya, dan itu dinyatakan sepihak oleh panitia. Itu yang saya tanyakan, apa dasar panitia menggugurkan berkas saya," ujar Bakal Calon Kades Lingai, Edigius, Selasa (7/11/2017) di Balai Pertemuan Desa Lingai.

Menanggapi hal tersebut, Supiadi sebagai Panitia Pilkades Lingai mengatakan, adapun alasan untuk mengugurkan berkas bakal calon kades tersebut sudah mengacu pada Perbub no 32 tahun 2017 tentang Pemilihan Kapala Desa.

"Kami menggugurkan beliau (Edigius) mengacu pada Perbub. Tetapi memang tidak ada membuat surat pengguguran itu, karena berkas pendaftaran langsung ditarik yang bersangkutan. Bagaimana kami mau membuat surat pemberitahuan," jelasnya.

Pengawas Panitia Pilkades yang berasal dari Kecamatan Siantan Selatan, Azhar mengatakan Edigius merupakan mantan Kepala Desa Lingai. Yang bersangkutan wajib melampirkan laporan pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan desa.

"Jadi bagi mantan kepala desa yang ingin mendaftar kembali menjadi kepala desa wajib melampirkan laporan itu. Jadi ini yang membuat beliau gugur," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Anambas, Awaluddin menjelaskan sebelum habis masa jabatan Kades Lingai, pihaknya sudah memberitahukan agar segera membuat laporan pertanggungjawaban empat bulan paling lambat setelah pemberitahuan.

"Kalau memang ingin maju lagi menjadi Kades, segeralah membuat laporan. Bahkan kami dan kecamatan sudah berkoordinasi serta sudah membuat surat edaran. Tetapi laporan beliau telat, melebihi waktu yang ditetapkan aturan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Edigius menegaskan pada syarat pendaftaran kades, laporan tersebut tidak dilampirkan bahkan pihaknya juga sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan selama menjabat kepala desa.

"Laporan sudah selesai, cuma telat. Tetapi ini sudah terpenuhi. Menjadi pertanyaan kami, kami juga sedikit rancu dengan aturan ini, Permendagri baru, Perbub baru, tetapi Perda yang lama," jelasnya.

Azhar menyarankan, agar Edigius membuat surat keberatan/merasa tidak puas sesuai amanat Perbub. Dia juga mengakui, pihaknya mengalami kelalaian karena tidak membuat surat penarikan berkas oleh Edigius.

"Tahapan Pilkades ini tetap berjalan, tetapi laporan tetapi kami tindaklanjuti dan keputusannya menunggu Pak Bupati. Kalau Pak Bupati katakan tidak masalah, berarti kita akan lakukan pemilihan ulang dengan mengubah kepanitiaan," tegasnya.

Editor: Yudha