Ahmad Dahlan dan Agussahiman Segera Dipanggil

Ditingkatkan ke Penyidikan, Kejati Kepri Tetapkan Sejumlah Tersangka Korupsi Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-03-2016 | 00:00 WIB
IMG_20160216_153317.jpg
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Rp66,5 miliar Kota Batam tahun 2011-2012 ke penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Hanya saja, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri masih enggan membeberkan sejumlah nama tersangka tersebut dengan alasan masih akan dilakukan pemanggilan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, N Rahmat SH mengatakan, peningkatan status penyidikan korupsi dana Bansos Batam itu dilakukan, setelah pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, ditemukan unsur melawan hukum atas pelaksanaan penyaluran dana Bansos serta adanya nilai kerugian negara yang ditimbulkan, serta dibarengi dengan sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa.

"Saat ini status penyelidikan korupsi dana Bansos Batam, sudah kami naikkan ke penyidikan dengan menetapkan beberapa tersangka," ujar Rahmat tanpa menyebut inisial atau nama tersangka yang dimaksud kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (1/3/2016).

Rahmat menambahkan, dalam pelaksanaan proses penyidikan ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, untuk melihat, siapa saja orang yang paling bertanggung-jawab dan berperan dalam dugaan korupsi Rp66,5 miliar dana Bansos Batam 2011-2012 lalu itu.

"Saat ini sudah ada beberapa orang kami tetetapkan sebagai tersangka dari dua kelompok penyaluran dan pembagian dana Bansos Batam ini," sebutnya.

Sedangkan dari kelompok lain, seperti penyaluran dana Bansos untuk Dinas Pendidikan, UKM, serta non lembaga lainya, dikatakan tidak menutup kemungkinan, juga akan ditetapkan tersangkanya. Setelah pelaksanaan audit nilai kerugian oleh BPKP diketahui.

"Penyidik juga sedang meminta audit nilai kerugian dari BPKP atas pelaksanaan penyaluran, pelaksanaan dan pertangung-jawaban yang dilakukan masing-masing penerima," sebutnya.

Ahmad Dahlan dan Agussahiman Segera Dipanggil

Selain sejumlah saksi, penerima, pelaksana verifikasi dan pembagi serta pelaksana evaluasi dan pertanggung-jawaban dana Bansos Batam, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menyatakan akan memanggil dan meminta keterangan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, serta Sekretaris Kota (Sekdako) Batam Agussahiman.

"Walikota dan Sekdako juga akan kami panggil, karena keterangan keduanya juga dibutuhkan untuk memperjelas proses pengalokasian, aturan pengucuran, pelaksanaan serta pertanggung-jawaban dana Bansos yang dibagikan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, selaku Ketua Tim Koordinator penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, penetapan tersangka korupsi Bansos tersebut tinggal menghitung hari. Dengan penyelidikan yang dilakukan secara marathon dan memeriksa ratusan orang, dalam waktu dekat, tersangkanya akan ditetapkan.

"Mengenai Bansos, hanya tinggal hitungan hari aja, tersangkanya pasti akan ditetapkan. Pantau aja nanti," ujar Asri Agung dengan yakin.

Mantan Koordinator Kejaksaan Agung ini juga menegaskan, pengusutan dugaan korupsi Bansos Batam, bukan merupakan pesanan, Namun penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan data dan bukti yang ada.

"Sepanjang sudah ditemukan unsur melawan hukum atas adanya penyelewengan keuangan negara disertai dengan alat bukti, sangat cukup alasan untuk‎ meningkatkanya ke penyidikan dengan menetapkan tersangkanya," ujarnya.

Penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos Batam 2011-2012 itu dilakukan pihak Kejati Kepri atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Selain prioritas, perkembangan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Bansos Batam ini, juga terus dimonitor Kejaksaan Agung-RI.

Seperti diketahui, Pemko Batam melalui APBD 2011-2012 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp66,5 miliar lebih, alokasi dana APBD untuk belanja hibah Bantuan sosial yang akan diberikan pada lembaga semi pemerintah dan lembaga lainya.

Selain memberikan pada kelompok masyarakat dan perorangan, Pemerintah Kota Batam juga memberikan bantuan pada instansi Pemerintah Pusat (instansi vertikal) sebesar Rp11,2 miliar, Organisasi Semi Pemerintah Rp3,2 miliar, dana BOS ke sekolah swasta Rp15,6 miliar, kelompok masyarakat Rp21,6 miliar dan perorangan Rp14,8 miliar. Sehingga total keseluruhan dan Bansos Batam tahun 2011-2012 itu sebesar Rp66,5 miliar.

Adapun sistem penyaluran dana ini dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS), yakni dengan mentransfer sejumlah uang dari Kas Daerah Kota Batam kepada rekening penerima hibah.

Namun, belanja hibah yang disalurkan ini tidak lengkap dengan laporan pertanggung-jawaban dan naskah hibah. Sedangkan belanja hibah itu sendiri dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Sekretariat Daerah, selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Mirisnya, dari jumlah tersebut, yang dilengkapi dengan naskah hanyalah sebesar Rp14,4 miliar saja. Sedangkan sisanya sebesar Rp52 miliar, sama sekali tidak memiliki naskah hibah dan tidak dilengkapi dengan laporan pertanggung-jawaban. 
‎
Penyaluran dana hibah puluhan miliar yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggung-jawaban ini terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2011-2012.


Editor : Udin