Korupsi Sisa Dana PPID Anambas Rp4,8 Miliar

Kesaksikan Empat Pegawai BNI 46 Tarempa Beratkan Terdakwa Handa Rizky
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 02-09-2015 | 09:59 WIB
saksi_ppid_anambas.jpg
Keempat saksi dari Bank BNI 46 Cabang Tarempa saat bersaksi di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat orang teller Bank BNI 46 Cabang Pembantu Tarempa, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana PPID Kabupaten Kepulaluan Anambas tahun 2011, memberi kesaksian yang memberatkan pimpinannya.


Mereka mengungkapkan, proses pembuatan rekening kedua PT Samara Tungga dan pemindahbukuan dana Rp4,8 miliar sisa dana PPID Kabupaten Kepulaluan Anambas dari rekening simpanan sementara (simsen) ke rekening PT Samara Tungga serta penarikan dana dari rekening tersebut oleh sejumlah pihak melalui cek dan beleid giro, seluruhnya sepengetahuan dan atas perintah terdakwa Rizky Handa selaku Kepala Cabang Pembantu BNI 46 Tarempa.

Hal itu diungkapkan empat saksi, masing-masing Rico Saputra, Nadia Sartika Dewi, Indah Ambarwati dan Amri Ara selaku karyawan Bank BNI 46 Persero, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Rp4,8 miliar sisa dana PPID Anambas dengan terdakwa Handa Rizky di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (1/9/2015). 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi SH, Patan Riadi SH, dan Linda Wati SH, saksi Riko Saputra, selaku Karyawan yang membantu membuat rekening kedua PT Samara Tungga, mengatakan, jika sebelumnya pembukaan rekening kedua PT Samara Tungga diajukan, Marzuki alias Jenggit telah membicarakannya dengan Handa Rizky.

"Setelah pembicaraan itu dan setelah melengkapi syarat-syarat pencairan, proses pembuatan rekening saya laksanakan. Setelah nomor rekening dibuat, selanjutnya buku rekening PT Samara Tungga langsung saya serahkan ke Handa Rizky. Karena sesuai dengan prosedurnya, yang menandatangani adalah dia selaku Kepala Cabang Pembantu," ujar Riko.

Ditanya mengenai setoran pertama pembuatan rekening yang dilakukan Marzuki, saksi Riko mengaku tidak tahu. Karena setelah rekening dibuat dan buku diserahakan ke Handa Rizky, dirinya sudah tidak tahu lagi, dan pada saat itu nasabah pembuat rekening Marzuki alias Jenggot langsung pulang.

"Saya tidak tahu berapa setoan awalnya karena setelah buku dan nomor rekening saya serahkan ke Handa Rizky, selanjutnya saya tidak tahu lagi," terang Riko.

Riko juga mengatakan, tujuan awal pembuatan tekening kedua PT Samara Tungga adalah untuk menampung dan menihilkan sejumlah dana di rekening SKPD di Kabupaten Kepulauaan Anambas dalam setiap tahunnya.

Sementara teller Bank BNI 46 di Tarempa, Nadia Sartika Dewi, mengakui, jika yang memproses SP2D pengucuran Rp4,8 miliar sisa dana PPID dari Kas daerah Anambas ke rekening Simsen untuk ditrasfer ke rekening umum negara adalah dirinya.

"Saaat itu SP2D dana Rp4,8 miliar dibawa oleh Khaironi, staf dari BUD Anambas. Karena dananya besar, saya sempat tanya ke Pak Handa Rizky, dan dia bilang silakan saja diproses. Setelah administrasi kelengakapan diperiksa, selanjutnya dana tersebut dipindahbukukan ke rekening simsem," jelas Nadia.

Namun saat pelaksanaan transfer ke rekening umum Pusat, dikatakan Nadia, dana tidak masuk hingga dana tetap tersimpan di rekening simsem. Selanjutnya, atas perintah Handa Rizky, serta kelengkapan administrasi serta adanya surat perintah dari Kuasa BUD Anambas untuk mencairkan dana tersebut dari rekening sismsesm ke rekening PT Samara Tungga, kembali saksi menanyakan pada Handa Rizky. Atas perintah Handa Rizky, proses pemindahbukuan kembali dilakukan.

"Trasner dari simsem ke rekening PT Samara Tungga juga atas perintah Handa Rizky, dibarengi dengan kelengkapan adminsitrasi seperti dokumen, SP2D, surat tanda penerimaan uang, serta surat perintah pemindahaan dan dari simsem ke rekening PT Samara Tungga yang ditandatangani Kuasa BUD Anambas, Salmiah," ujarnya.

Setelah dokumen dan adminsitrasi tersebut diperiksa, atas perintah Handa Rizky selanjutnya Nadia memeriksa spesimen tanda tangan Salmiah. Karena dianggap sama, saksi melakukan memindahbukuan Rp4,8 miliar dana PPID dari simsem ke rekening PT Samara Tungga.

Setelah dana masuk ke rekening PT Samara Tungga, melalui teller Indah Ambara Wati, kembali dilakukan lima kali penarikan yang dilakukan oleh empat orang dengan membawa cek dan beleid giro PT Samara Tungga.

"Empat orang nasabah yang menarik dana itu masing-masing Ibu Siti Hasanah dua kali sebesar Rp299 juta dan Rp200 juta. Kemudian Khaironi Rp400 juta, Kamarudin Rp400 Juta dan atas nama Hendriadi Rp400 juta," terangnya.

Penarikan itu dilakukan dalam bentuk tunai. Kelima penarikan dana itu juga dilakukan sesuai prosedur dengan meminta KTP, penandatanagan spesimen, dan administrasi lainya.

Hanya saja penarikan atas nama Hendriadi yang pada saat itu tidak dilengkapi dengan kartu identitas dan KTP. "Pada saat itu dananya saya cairkan karena atas perintah dan permintaan Handa Rizky," ujarnya.

Teller Bank BNI 46 Cabang Pembantu Tarempa ini menambahkan, dirinya saat itu sempat memperingatakan Handa Rizki atas tidak prosedurnya pelaksanaan setoran dan pencairan dana yang dilakukan. Tetapi oleh Handa Rizky malah balik mengingatkan Indah.

"Saya pimpinanmu di sini. Kau ikuti saja apa kata Hendriadi. Dan silakan lakukan, biar saya nanti yang tanggung jawab," ujar Indah meniruka ucapan Handa Rizky saat itu.

Setelah pencairan, Indah mengaku sempat melihat Handa Rizky dan Hendriadi duduk bersama di salah satau ruangan kantor BNI 46 Cabang Tarempa. Namun mengenai apa yang dibicarakan keduanya, saksi mengaku tidak tahu.

Sementara saksi Amri Ara, sebagai pelaksana pengawas, juga membenarkan sejumlah keterangan rekan-rekannya. Majelis Hakim, Jupriyadi, menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi lainnya. (*)

Editor: Roelan