Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koordinasi Data Kependudukan Bersama Lembaga Vertikal dan Swasta
Oleh : Ismail
Rabu | 18-10-2017 | 18:51 WIB
Asisten-I-Sosialisasi.gif Honda-Batam
Asisten I Bidang Pemerintahan Kepri, Raja Ariza saat membuka sosialisasi kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun 2017 di Hotel Aston, Tanjungpinang (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMD DUkcapil) Provinsi Kepri, melaksanakan sosialisasi kebijakan penyelenggaraan administrasi kependudukan tahun 2017 di Hotel Aston, Tanjungpinang, Rabu (18/10/2017).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk sarana koordinasi penyamaan persepsi terkait data kependudukan Provinsi Kepri bersama kepada berbagai instansi yang berkaitan dengan data tersebut, baik pemerintahan kabupaten/ kota, vertikal maupun swasta.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kepri, Raja Ariza saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, persoalan kependudukan di daerah sangat dominan di masyarakat. Terutama, akte kelahiran. Di mana akte kelahiran merupakan bukti pertama yang dimiliki warga sebagai identitas kewarganegaraannya.

"Maka dari itu, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kelengkapan warga untuk wajib memiliki memiliki akte kelahiran. Karena itulah bukti administrasi kewarganegaraan Indonesia," ucapnya di hadapan puluhan peserta sosilisasi yang terdiri dari berbagai instansi pemerintahan kabupaten/kota, mulai Kelurahan hingga Disdukcapil, instansi vertikal dan swasta.

Setelah akte kelahiran, lanjut Ariza, polemik yang sering terjadi di masyarakat terkait administasi kependudukan adalah persoalan e-KTP. Persoalan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2006 lalu. Di mana, Pemerintah Pusat berkeinginan menerapkan sistem elektronik dalam kartu kependudakan. Lalu, pemberlakuan atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity.

"Dengan demikian, kita harus mendukung program tersebut dengan menyelaraskan data kependudukan tersebut di masing-masing isntansi," katanya.

Sementara itu, Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Kepri, Sardison, megungkapkan bahwa ada empat indikator penting dalam data kependudukan, yakni akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP dan Buku Nikah. Keempat indikator tersebut saling berkaitan dengan identitas kependudukan. Oleh karena itu, persoalan tersebut penting diketahui stakeholder baik lembaga pemerintahan maupun swasta.

"Melaui sosialisasi ini kita saling berkoodinasi mengenaai keterkaitan data kependudukan di setiap instansi. Ahamdulillah, keterwakilannya lengkap, agar lembaga yang hadir dapat mendukung data tunggal demi menyediakan pelayanan pendudukan yang lebih baik," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pada tahun 2017 Provinsi Kepri hanya mendapat jatah blanko KTP sebanyak 73 ribu yang dibagi untuk tujuh kabupaten/ kota. Jumlah tersebut tentu saja masih kurang sampai akhir tahun.

"Makanya, kita imbau untuk memprioritaskan penduduk yang belum memiliki KTP," imbuhnya.

Editor: Udin