Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wow, Pelaku Ini Jual Belasan Motor Hasil Curian ke Pulau Moro, Karimun
Oleh : Romi Chandra
Senin | 16-10-2017 | 18:14 WIB
Ekspos-ranmor1.gif Honda-Batam

PKP Developer

Ekspos ranmor di Polsek Batuampar (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu pelaku pencurian sepeda motor, Yohandi Prasmono alias Jon (35), berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Batuampar. Tak tanggung-tanggung, dari tangannya diamankan 27 unit sepeda motor hasil curian.

Selain itu, seorang lainnya, Rasyid (42), yang bertugas sebagai pembawa motor hasil curian untuk dijual ke pulau-pulau, turut dibekuk.

Kapolsek Batuampar, Kompol Arya Tesa Brahmana, saat ekspose mengatakan, penangkapan pelaku, berdasarkan pengembangan penyelidikan pencurian sepeda motor yang terjadi di foodcourt J8 beberapa waktu lalu.

"Dari laporan yang dibuat korban, Unit Reskrim langsung melakukan pengembangan. Kemudian, pelaku, Jon berhasil dibekuk di kawasan Jodoh," ungkap Arya, Senin (16/10/2017).

Dijelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, sepeda motor tersebut ada yang dijual di Batam dan juga ada ke Pulau Pauh dan Sugi, kawasan Pulau Moro, Tanjungbalai Karimun.

"Yang dijual di Batam hanya beberapa unit. Sementara sisanya dijual ke pulau-pulau kawasan Moro, Tanjungbalai Karimun," jelasnya.

Dari keterangan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. "Pelaku kita bawa ke Pulau Moro untuk mencari motor yang telah ia jual. Ada sekitar 14 unit motor ditemukan di sana. Sedangkan sisanya didapat di Batam," lanjut Arya.

Sementara satu pelaku lainnya, Rasyid alias Asip, merupakan pemilik kapal boat yang disewa pelaku untuk membawa motor ke pulau tersebut.

"Mereka membawa motor itu melalui pelabuhan rakyat di Tanjunguncang. Untuk pelaku pencurian, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan serta terancam 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pembawa motor itu ke pulau, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman 5 tahun penjara," tambahnya.

Editor: Udin