Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Ambil Alih Kewenangan Penerbitan Sertifikat Produk Halal dari MUI
Oleh : Redaksi
Sabtu | 14-10-2017 | 10:51 WIB
halal1.jpg Honda-Batam
Menag beri keterangan pers usai resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Dok Kemenag)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH menjadi salah satu unit Eselon I di Kementerian Agama.

Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prosuk Halal, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan produk sertifikat halal. Kewenangan tersebut selama ini berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski demikian, Menag menegaskan bahwa peran MUI dalam sertifikasi halal tetap penting. Menurutnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI mempunyai 3 kewenangan.

Pertama, mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. "Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI," tegas Menag di Jakarta, baru-baru ini.

Kedua, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal. "Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak," kata Menag.

"Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI," imbuhnya.

Menag berharap kehadiran BPJPH dapat membawa perubahan besar, utamanya dalam pengembangan industri halal dan membawa Indonesia menjadi lebih baik.

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin memberikan selamat atas keberadaan BPJPH. KH Ma'ruf berharap pengurusan proses penyelenggaraan jaminan produk halal bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya.

"Selama ini, selama 28 tahun, proses penyelenggaraan jaminan produk halal dan sertifikasinya dilakukan oleh MUI melalui LPPOM-MUI," ucap KH Ma'ruf.

"Apa yang kita lakukan ini, diadopsi sistemnya oleh banyak pihak di berbagai belahan dunia. Lebih dari 50 lembaga mengadopsi sistem standar halal yang ditetapkan oleh MUI. MUI juga memprakarsai berdirinya Pusat Halal Food, berpusat di Indonesia dan ketuanya juga dari Indonesia," imbuhnya.

MUI, kata KH Ma'ruf, siap mendukung BPJPH. Penjaminan produk halal saat ini tidak semata terkait upaya perlindungan terhadap umat dari konsumsi barang yang tidak halal. Kini, produk halal sudah menjadi bagian dari proses bisnis.

"Dulu halal is my life sekarang telah menjadi nilai bisnis yang luar biasa," tukas KH Ma'ruf.

Sumber: Kemenag.go.id
Editor: Gokli