Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Korupsi Dana Askes PNS Batam

Mantan Kasi Datun Kejari Batam Mangkir dari Panggilan Kejati
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 29-09-2017 | 08:24 WIB
trio-jaksa.jpg Honda-Batam
Kajati Kepri Yunan Harjaka (tengah) didampingi oleh Wakajati Kepri Asri Agung Putra dan Kasipidsus Feri Tas saat ditemui di Kantor Kejati Kepri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua tersangka dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ), mangkir dari saat dipanggil Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (28/9/217).

Kedua tesangka yakni pengacara PT BAJ berinial MN dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Batam, Syafei.

"Hari ini selain penyidik memeriksa mantan Wali Kota Batam dan mantan Sekda Batam sebagai saksi, penyidik juga seharusnya memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, tapi hanya saksi saja yang datang sedangkan untuk kedua tersangka tidak satupun yang datang memenuhi panggilan," ujar Yunan Harjaka saat ditemui BATAMTODAY.COM di Kantor Kejati Kepri, Kamis (28/9/217)

Yunan mengungkapkan, walaupun kedua tersangka ini tidak datang, penyidik Kejati Kepri akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya, jka tidak hadir juga maka pemanggilan yang ketiga akan dijemput secara paksa.

"Jika pemanggilan kedua tidak hadir juga, maka pemanggilan yang ketiga kita akan jemput paksa," katanya.

Menurutnya, pemanggilan untuk yang kedua terhadap kedua tersangka ini, dipastikan pada hari senin yang akan datang. Yunan juga menegaskan kepada kedua tersangka lebih baik datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, dari pada nanti dijemput secara paksa.

"Kepada kedua tersangka lebih baik datang dari pada dijemput secara paksa," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Tunjangan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahakan ke rekening lain yang dibuat kedua tersangka.

Selanjutnya, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua tersangka kembali membuka rekening giro, atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam dan PT BAJ.

Editor: Dardani