Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Asuransi PNS Pemko Batam

Usai Diperiksa di Kejati Kepri, Ahmad Dahlan Ngacir Hindari Wartawan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 29-09-2017 | 06:50 WIB
dahlan-ngacir1.jpg Honda-Batam
Beginilah Ahmad Dahlan ngacir meninggalkan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekertaris Daerah Kota Batam Agussahiman diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (28/9/2017).

Kedua mantan pejabat Kota Batam ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Ahmad Dahlan yang menjalani pemeriksaan selama 3 jam, langsung tergesa-gesa menghindar dari para wartawan yang sudah menunggu usai diperiksa penyidik dan keluar dari ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

Saat dicegat, Ahmad Dahlan hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan terkait kedatanganya ke kantor Kejati Kepri.

"Tidak ada apa-apa, mana mobil, mana mobil," kata Dahlan secara tergopoh-gopoh ngacir meninggalkan awak media.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, menjelaskan pemeriksaan Ahmad dahlan dan Agussahiman terkat kasus Askes PNS Pemko Batam yang saat ini sudah tahap penyidikan. Pemeriksaan kedua pejabat Pemko Batam ini, kata Yunan, untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Penyidik hari ini memeriksa mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agusahiman," ujar Yunan Harjaka.

Yunan menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua mantan pejabat Pemko Batam ini, diperiksa mulai tadi pagi hingga siang hari. Pemeriksaan kedua pejabat Pemko Batam ini dilakukan secara terpisah.

Ahmad Dahlan terlebih dahulu diperiksa, kemudian selanjutnya mantan Sekertaris Daerah Kota Batam Agussahiman baru mendatangi kantor Kejati Kepri di siang hari.

"Sekitar 3 jam Ahmad Dahlan diperiksa oleh penyidik, sementara untuk Agussahiman sampai siang masih menjalani pemeriksaan," tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Kedua tesangka yakni pengacara PT BAJ berinial MN dan Jaksa Pencara Negara dari Kejaksaan Negeri Batam, Syafei.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp 55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama 'escrow account' dan dipindahakan ke rekening lain yang dibuat kedua tersangka.

Selanjutnya, atas pembuatan rekening bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua tersangka kembali membuka rekening giro, atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam dan PT BAJ.

Editor: Dardani