Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Pencabutan Dua Pasal UU Pemerintah Aceh
Oleh : Redaksi
Sabtu | 23-09-2017 | 09:02 WIB
uu_aceh.jpg Honda-Batam
Ilustrasi UU Aceh. (Foto: Ist)

Oleh Abdurahman Sayuti SH

POLEMIK pencabutan dua pasal Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terhadap pengesahan undang-undang pemilu oleh DPR-RI beberapa waktu yang lalu ternyata mendapat respon beragam dari publik Aceh, baik pro maupun kontra.

 

Sejumlah fraksi di DPRA meminta DPR RI mengembalikan dua pasal UUPA karena proses pencabutannya melanggar aturan, karena tanpa berkonsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA.

Penolakan tersebut antara lain datang dari Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asrizal H Asnawi, Ketua Fraksi Gerindra-Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman Ahmad, dan Ketua Fraksi Demokrat, T Ibrahim, dan Ketua dan Sekretaris Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Abdullah Saleh.

Azhari Cagee dari Fraksi PAN menyatakan dua pasal di UUPA, yang dieliminir oleh UU Pemilu harus dikembalikan seperti sediakala karena itu bagian dari kekhususan Aceh dalam melaksanakan Pileg dan Pilkada.

UUPA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian damai antara Aceh dan pemerintah pusat. Jadi, siapa pun yang merusak atau mengubah atau menghilangkan salah satu atau seluruh pasal-pasal dalam UUPA, maka akan melukai dan mencederai perdamaian yang diraih setelah 30 tahun perang.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra-PKS, Abdurrahman Ahmad juga menyampaikan bahwa pencabutan dua pasal tersebut harus terlebih dahulu dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan dengan serta merta mencabutnya. Mekanisme pencabutan itu melanggar undang-undang.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi mengatakan yang menjadi masalah saat ini bukanlah soal untung rugi, melainkan mekanisme pencabutan kedua pasal di UUPA tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas perundang-undangan. Dan jika ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak pasal-pasal lain di UUPA yang akan dicabut.

Namun demikian, pernyataan berbeda pun dilakukan oleh tokoh masyarakat Aceh lainnya, Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil MSi menyatakan sepakat jika ada pasal dalam UUPA direvisi kembali, untuk menyesuaikan aturan yang ada dengan kondisi Aceh saat ini.

Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Muazzinah Yacob mengatakan, Aceh diuntungkan dengan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilu oleh DPR RI pada Jumat 21 Juli 2017 lalu.

Karena UU tersebut mencabut Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang Pemerintahan Aceh terkait keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Muazzinah yang juga peneliti di Aceh Institut ini menilai, selama ini KIP dan Panwaslih Aceh berstatus Adhoc, sementara dalam UU Pemilu KIP dan Panwaslih Aceh akan dipermanenkan dan para komisionernya dipilih langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk komisioner KIP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk komisioner Panwaslih.

Anggota DPD RI asal Aceh, Ghazali Abbas mengatakan pencabutan dua pasal dalam UUPA sangat menguntungkan Aceh, karena Pemerintah Aceh dan kabupaten/ kota tidak perlu lagi menganggarkan dana dari ABPA dan APBK untuk KIP dan Panwaslih pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif karena sudah ditanggung oleh pemerintah pusat.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menekankan bahwa pencabutan dua pasal dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sosial politik saat ini. Dalam kajiannya menyatakan bukan hanya pasal 57 dan 60 saja yang perlu di cabut, tapi ada pasal lain seperti pasal 56 ayat (4) dan (5), pasal 67 ayat (2) huruf e, pasal 205 dan pasal 209.

Ketua YARA Aceh Safaruddin SH, mengatakan kami dari dulu telah menyuarakan agar UUPA di perbaharui sesuai dengan perkembangan politik dan hukum saat ini. Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) jangan latah dengan perubahan UUPA.

Seharusnya jika komit mengawal UUPA, maka kawallah butir maupun pasal yang mensejahterakan masyarakat Aceh, banyak butir dalam UUPA dan MoU Helsinki yang belum dilaksanakan secara optimal, kenapa itu tidak di suarakan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA.

Diharapkan semua elemen yang ada baik yang pro maupun yang kontra, harus bersinergi bukan menjadikan polemik pasca pencabutan dua pasal dalam UUPA oleh DPR RI .

Pemerintah Aceh dan DPRA jangan menjadikan UUPA sebagai komoditas politik dengan menyalahkan DPR RI. DPRA dan Pemerintah Aceh dapat mengkaji dulu efek dari pencabutan pasal dalam UUPA tersebut apakah merugikan Aceh atau menguntungkan, jangan langsung menuding pihak lain (DPR RI) untuk menjaga kondusifitas keamanan di masyarakat.

Pencabutan pasal dalam UUPA oleh UU Pemilu tidak ada hal yang merugikan masyarakat. DPRA dan Pemerintah Aceh harus membangun komunikasi yang baik dengan Anggota DPR RI dalam membangun Aceh, tidak saling menuding yang menimbulkan ketidak harmonisan Pemerintah Aceh, DPRA dan Perwakilan Aceh di Jakarta yang malah merugikan rakyat Aceh. *

Penulis adalah Pemerhati Masalah Kebijakan Pemerintah