Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Tangkap Kurir Sabu asal Batam
Oleh : Wandy
Jum\'at | 15-09-2017 | 13:02 WIB
Sabu-lagi-karimun1.gif Honda-Batam
Tiga paket sabu yang diamankan Satuan Narkoba Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial FR (28) pada Kamis (14/9/2017) sekira pukul 14.30 WIB di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, karena membawa narkotikan jenis sabu dari Batam.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masuknya narkoba jenis shabu ke Karimun melalui transportasi laut yang dibawa oleh FR.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan. Lalu pihaknya melakukan penangkapan dan mengamankan FR," kata Nendra, Jumat (15/9/2017).

Jelas Nendra, tersangka FR merupakan seseorang kurir narkoba yang diperintah oleh seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Karimun untuk diedarkan.

"FR merupakan kurir narkoba, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan lagi di Karimun," katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan, FR mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Bang Manis yang berada di wilayah Batam.

"Tersangka kita amankan di jalan keluar Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun saat ingin melakukan transaksi, dari hasil pengembangan yang kita lakukan, Ia mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Bang Manis di Batam," ungkapnya.

Dari tersangka FR, pihaknya mengamankan barang bukti dari kantong jaket sebelah kanan berupa satu paket besar narkotika sebesar 22,94 gram serta dua paket kecil 0,63 gram dan 0,44 gram.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun untuk dilakukan proses sidik. Tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Editor: Yudha