Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Keamanan Panbil Mall Tangkap Kompolotan 'Pengutil' dari Jakarta
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 14-09-2017 | 19:14 WIB
Pengutolo-dari-Jakarta.gif Honda-Batam
Dua dari 5 pelaku pengutil di Panbil Mall yang berhasil diamankan, Kiki (22) dan Erlangga (28) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas keamanan Ramayana Mall Panbil di Mukakuning, Kecamatan Seibeduk menangkap lima pencuri perlengkapan kosmetik dan pakaian alias pengutil di dalam pusat perbelanjaan itu, Senin (11/9/2017) sore.

Lima pelaku tersebut terdiri dari tiga wanita yakni, Yanti Sulasti (26), Aprilia (27) dan Pertiwi (22) serta dua pria yakni Kiki (22) dan Erlangga (28). Sementara satu pelaku wanita lain berhasil kabur. Mereka kini sudah diserahkan ke Mapolsek Seibeduk untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek Seibeduk, AKP Sutrisno Saragih, mengatakan bahwa para pelaku yang diamankan itu merupakan satu komplotan yang mengaku baru tiba di Batam. Mereka mengaku dari Jakarta dan akan bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Sebelum bekerja mereka tinggal di salah satu hotel yang ada di Batuaji. Karena kehabisan uang, kompolotan ini nekat mencuri perlengkapan kosmetik dan pakain dalam.

Saat mendatangi lokasi pusat perbelanjaan itu, para pelaku berpura-berpura-pura belanja. Mereka beberapa kali mencoba pakaian di Ramayana Mall dan masuk ke dalam kamar pas. Setelah selesai memilih barang-barang yang mereka butuhkan, kompolotan itu mendorong troli ke lorong pusat perbelanjaan yang sepi. Lalu barang-barang yang mereka curi, dimasukkan ke dalam troli belanja yang ada di pusat perbelanjaan itu.

"Setelah pakaian yang dipilih itu dirasa cukup, pelaku mendorong troli ke tempat yang sepi. Di situ mereka mulai memasukkan barang-barang itu ke tas mereka masing-masing," ujar Sutrisno, Kamis (14/9/2017).

Namun sial, aksi mereka itu terekam kamera CCTV petugas pengawas mall perbelanjaan itu. Petugas itu pun langsung menghubungi petugas keamanan mall lainnya dan para pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah ke luar dari kawasan Mall.

"Mereka ada enam orang, tapi yang diamankan hanya lima, satunya berhasil kabur," ujar Gading, petugas keamanan pusat perbelanjaan Ramayana.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Udin