Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tahan Papi Uban dan Istri

Dua Anak di Bawah Umur asal Bandung Dikomersilkan di Sintai
Oleh : Hadli
Selasa | 12-09-2017 | 17:47 WIB
salah-satu-bar-di-sintai.gif Honda-Batam
Salah satu bar di lokalisasi sintai (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menyelamatkan dua anak di bawah umur dari cengkraman mucikari prostitusi di lokalisasi Sintai, Batuaji, Batam, pada Jumat (08/09/2017).

Dua perempuan tersebut berinisial DFY (14) dan DNA (15). Keduanya dilaporkan oleh orang tua mereka di Bandung, Jawa Barat, bahwa anak mereka telah dibawa ke Batam oleh pelaku Intan (37).

"Kedua korban direkrut dan dipekerjakan di Batam," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Riko Yunaldi, Selasa (12/09/2017).

Dijelaskannya, berawal dari laporan orang tua korban DFY, pihaknya melakukan penyelidikan. Dari informasi orang tua korban diketahui berangkat ke Batam setelah diperkenalkan oleh NAH (15) kepada pelaku.

Untuk itu, diperintahkan Subdit III dan IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum, untuk melakukan penyelusuran keberadaan korban.

"Tim berhasil mendeteksi keberadaan korban. Kedua korban ditemukan di tempat karaoke lokalisasi Sintai, Batu Aji," ujar kata mantan Kapolres Pariaman Kota ini.

Lokasi tempat para korban diperkerjakan 'Cafe Citra Rasa'. Selain korban, pemilik kafe yaitu Markus Meha alias Pak Uban (57) dan Intan (37) yang diketahui sebagai pasangan suami istri, ikut diamankan dan diproses atas keterlibatan keduanya mempekerjakan perempuan di bawah umur.

"Kedua pelaku sudah berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya.

Selain korban dan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah buku short time, satu bundel nota minuman dan tiga unit telepon genggam.

Untuk NAH, katanya kembali, penyidik masih mendalami keterlibatannya karena memperkenalkan dua korban kepada tersangka. "Masih kami dalami perannya," katanya.

Untuk kedua korban, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk dijemput pulang ke Bandung, Jawa Barat. "Rencananya besok akan dipulangkan," kata dia.

Kedua tersangka suami istri tersebut dijerat Pasal 2,12, UU no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Editor: Udin