Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Kasus Dandhy, YLBHI Minta Megawati Bersikap
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-09-2017 | 08:50 WIB
ketua-ylbhi-asfinawati-kiri-.jpg Honda-Batam
Ketua YLBHI Asfinawati (kiri). (Foto: Republika/Prayogi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk mengeluarkan pernyataan sikap terkait laporan yang dibuat Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ke Polda Jatim, terhadap jurnalis Dandhy Dwi Laksono.

"Sebenarnya yang melaporkan ini Repdem dan laporan itu bukan dilakukan oleh Megawati. Jadi kami masih berbaik sangka bahwa hal ini tidak diperintahkan Megawati. Karena kalau diperintahkan harusnya ada surat kuasa," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Jakarta, Jumat (8/9).

"Kami meminta kepada beliau untuk memberikan arahan kepada kader partai guna menghentikan tindakan-tindakan seperti ini, karena tidak sesuai spirit PDIP," katanya melanjutkan.

Organisasi sayap PDI-Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, sebelumnya melaporkan Dandhy Dwi Laksono ke Polda Jawa Timur. Dandhy dianggap telah menebarkan kebencian kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui status Facebook yang diunggahnya.

Menurutnya, dengan adanya pelaporan atas kasus ini seakan mengancam iklim demokrasi bangsa. Padahal demokrasi tidak bisa didirikan di atas pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurut dia, kasus pembungkaman kebebasan berekspresi tidak hanya menimpa Dandhy, namun sebelumnya ada sederet jurnalis maupun aktivis. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia pun mendukung Dandhy.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Imparsial, KontraS, LBH Jakarta, LBH Pers, Safenet, Amnesti Internasional, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan organisasi lainnya pun mendesak Presiden Joko Widodo agar segera mencabut pasal karet yang sering disalahgunakan, di antaranya Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Sumber: Republika
Editor: Dardani