Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arif Jumana Pertanyakan Dasar Sekwan Bintan Klaim Dirinya Masuk Perkara Tipidsus
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 07-09-2017 | 17:38 WIB
Arif-Jumana-di-penjara.gif Honda-Batam
Arif Jumana (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polemik permohonan pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Bintan, Arif Jumana, masih mejadi teka teki. Pasalnya surat permohonan yang dilayangkan Sekwan Bintan, Edi Yusri ke Bupati Bintan diduga 'nyeleneh'.

Apa betul surat itu nyeleneh? berikut penuturan Arif Jumana kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (7/9/2017).

Pada tanggal 3 Juli 2017 lalu, surat yang dengan nomor 170/ DPRD-Bintan/ 093 bersifat penting, lampiran satu berkas. Ditujukan kepada Bupati Bintan, perihal peermohonan pemberhentian Anggota DPRD Bintan, yang ditandatangani mantan Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi.

Dalam surat tersebut mengatakan, putusan Mahkamah Agung nomor 2323 K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 Juni 2016 memutuskan pidana perkara khusus tingkat kasasi terdakwa bernama saudara Arif Jumana anggota DPRD Kabupaten Bintan, masa jabatan 2014-2019. Disampaikan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 112 ayat 1 huruf (b).



Atas tuduhan itu, Arif membantah, karena selama ini dirinya masuk dalam tidak perkara pidana umum. Bukan seperti yang disangkakan oleh Sekwan Bintan.

"Atas dasar apa dia (Sekwan-red) mengatakan bahwa saya masuk dalam perkara tindak pidana khusus?. Saya bukan terpidana khusus, melainkan umum, selama ini kasus saya ditangani oleh Kasi Pidum Kejari. Waktu tahun 2015 yang menangani saya adalah Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ristianti Andriani, selaku penuntut umum," beber Arif, Kamis (7/9/2017).

Pernyataan Arif ini dikuatkan dengan surat Kejari Tanjungpinang, yang diterbitkan 30 Agustus 2017. Nomor B-1438/N.10.10/Es/08/2017 bersifat biasa, perihal penanganan tindakan pidana narkotika.

Dalam surat tersebut berisi, sehubungan dengan surat dari Bapak Arif Jumana, tanggal 29 Agustus 2017 yang kami terima pada tanggal 29 Agustus 2017. Perihal sebagaimana pada pokok surat tersebut di atas, dapat kami terangkan bahwa saudara Arif Jumana telah melaksakan hukuman sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2323 K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 Juni 2016 dan telah dilakukan eksekusi, yang mana dalam penanganan perkara sebagaimana dimaksud dalam bidang tidak pidana umum.

Surat pernyataan dari Kejari Tanjungpinag itu, ditandatangi langsung oleh Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, lengkap dengan stempelnya.



Sementara itu, Sekwan Bintan, Edi Yusri, mengatakan bahwa Arif Jumana dalam proses pemberhentian dan menunggu SK Gubernur. Pemberhentian itu tersebut didasari atas Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Arif Jumana masuk dalam katagori terpidana khusus.

"Kita kan mendasari keputusan MA, karena kalau narkoba itu masuk dalam terpidana khusus," kata Edi.

Editor: Udin