Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Lakukan OTT di PN Jaksel, Seorang Panitera dan Dua Advokad Ditangkap
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-08-2017 | 10:15 WIB
kpk-33.gif Honda-Batam
Ilustrasi KPK. (Haris Fadhil/detikcom)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Senin (21/8/2017).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat orang, salah satunya panitera pengganti di pengadilan tersebut. Selain panitera pengganti itu, tiga orang lainnya yakni dua advokat dan seorang office boy.

KPK menyatakan, OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penanganan perkara kasus perdata yang disidangkan di pengadilan tersebut. KPK menemukan indikasi transaksi penerimaan janji atau hadiah untuk penanganan perkara tersebut.

"Informasi awal yang bisa kita sampaikan ada indikasi transaksi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan di PN Jaksel. Ada kasus perdata yang disidangkan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa nilai suap yang diduga diterima panitera PN Jakarta Selatan berjumlah Rp300 juta.

Sampai dengan Senin malam pukul 22.00 WIB, KPK belum menentukan status keempat orang yang diamankan tersebut.

Sejak melakukan OTT pada siang pukul 12.00 WIB, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status mereka, apakah ditingkatkan menjadi tersangka atau saksi.

KPK juga belum mengungkap identitas keempat orang yang diamankan tersebut. Dari kegiatan OTT tersebut, KPK turut menyegel sebuah ruangan dan kendaraan mobil di PN Jakarta Selatan.

Kasus ini mengingatkan akan kasus suap yang melibatkan Rohadi, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rohadi, menjadi tersangka di KPK dalam dua kasus. Pada kasus pertama, ia menjadi tersangka suap dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah, saat operasi tangkap tangan. Suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Pada perkara kedua, Rohadi menjadi tersangka di KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi. Rohadi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung.

Kasus ini diduga terkait dengan jabatan Rohadi yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli