Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Bintan Ditahan Jaksa
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 15-08-2017 | 19:38 WIB
Kades-Penaga-dan-Malang-Rapat-Bintan-Goolll.gif Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka Yusran Munir, Kepala desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan yang menunjukkan jari jempolnya saat dimasukkan kedalam mobil tahanan (kanan) dan tersangka Hamdani Kepala Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan (kiri) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan penahanan terhadap dua Kepala Desa yang bertugas di Kabupaten Bintan atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

Adapun kedua Kepala Desa yang dilakukan penahanan antara lain, Hamdani yang merupakan Kepala Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dan Yusran Munir, Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Benny, mengatakan bahwa hari ini pihaknya menahan dua tersangka korupsi di dua desa yang berbeda. Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik menetapkan Kades Penaga sebagai tersangka penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

"Untuk Kades Penaga dengan jumlah anggaran Rp1,8 miliar dari APBDes dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, dengan nilai kerugian sementara dari hasil audit BPKP sebesar Rp300 juta," ujar Benny, saat ditemui di Kejari Tanjungpinang, Selasa (15/8/2017).

Benny menjelaskan, untuk Kepala Desa Penaga ini, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kegiatan yang belum selesai dilaksanakan tetapi dibuat seolah-olah telah selesai dan uangnya dicairkan baik kegiatan fisik atau nonfisik.

"Dalam hal ini, kegiatan fisik seperti pembangunan Pos Kamling dan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ini mengaku dana itu digunakan untuk kegiatan olahraga," ujarnya.



Sementara itu, untuk Kepala Desa Malang Rapat, Yusran Munir, diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan total anggaran senilai Rp1,8 miliar

"Untuk nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh Kepala Desa Malang Rapat berdasarkan perhitungan audit sementara BPKP sebesar Rp200 juta," katanya.

Modusnya yang dilakukan oleh Kades Malang Rapat adalah kegiatan. Namun di beberapa kegiatan tersebut ada yang diduga fiktif, dikarenakan tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

"Untuk sementara ini, kita masih melengkapi berkas-berkas BAP kedua tersangka, supaya cepat dilimpahkan ke Pengadilan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara, tetapi nantinya tergantung pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka," pungkasnya.

Editor: Udin