Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Sejumlah Perkara Tertunda

Sejumlah Hakim di Kepri Ikut Fit and Proper Test Pimpinan di Medan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 10-08-2017 | 16:14 WIB
1082017-PN-Tanjungpinang-728x349.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Puluhan Hakim di sejumlah Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI serta Perikanan di Kepri mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan pimpinan di Medan. Akibatnya, sejumlah sidang perkara di sejumlah PN di Kepri ditunda sejak Rabu dan Kamis (10/8/2017).

Penundaan sidang sejumlah perkara itu terlihat di Pengadilan Negeri, Pengadilan PHI, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. Sejak Rabu (9/8/2017) terlihat tidak ada pelaksanaan sidang di Pengadilan tersebut. Hal yang sama juga terjadi pada Kamis (10/8/2017), juga tidak satu pun perkara yang disidangkan di PN Tanjungpinang.

"Hari ini, tidak ada sidang, semua Hakim sedang berangkat ke Medan mengikuti fit and proper test," sebut salah satu Panitera di PN Tanjungpinang, Kamis (10/8/2017).

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, dari 20 orang lebih Hakim di pengadilan tersebut, sebanyak 10 orang Hakim diberangkatkan mengikuti fit and proper test Pimpinan Tinggi Lembaga MA itu.

Sedangkan yang tinggal, hanya 3 orang Hakim Karier, bersama Hakim Adhock Tipikor, PHI dan Hakim Perikanan.

Selain di PN Tanjungpinang, Sejumlah Hakim di Batam, Karimun dan Natuna diinformasikan juga sedang berangkat mengikuti fit and proper test tersebut. Bahkan di Batam, selain Ketua dan Wakil, seluruh Hakim Karier di PN itu, juga berangkat.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, yang dikonfirmasi dengan tertundanya sidang sejumlah perkara dalam dua hari di Pengadilan Negeri akibat 10 orang Hakim mengukuti fit and proper test pimpinan di Medan itu, membenarkan hal tersebut.

Dari 10 orang Hakim PN Tanjungpinang, tambah Santonius, dipanggil untuk mengikuti profile assesment serta fit and proper test di Hotel JW Marriot Medan sejak Rabu 9 Agustus - 12 Agustus 2017.

Mengenai tertundanya sejumlah sidang perkara, Santonius mengatakan, pada persidangan minggu kemarin telah disampaikan kepada JPU dan terdakwa maupun pihak-pihak dalam perkara pidana dan perdata, bahwa beberapa perkara ditunda selama dua minggu.

"Namun beberapa sidang masih ada yang dilanjutkan, mengingat masih ada majelis lain yang kebetulan belum turut dipanggil dalam kegiatan ini," ujarnya.

Editor: Udin