Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Kekerasan terhadap Wartawan, Penyidik akan Periksa Saksi Ahli Pidana
Oleh : Hadli
Rabu | 09-08-2017 | 18:50 WIB
Ican-Cs1.jpg Honda-Batam
Ican (baju putih) mencoba menghalang-halangi peliputan sidang kasus penyeludupan barang Lartas oleh KM.Karisma Indah di PN Tanjungpinang (Redaksi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akan segera mengambil keterangan saksi ahli tambahan kasus kekerasan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sekitar Juli 2016 silam.

"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan ada petunjuk P-19 yang salah satu petunjuknya, penyidik memeriksa saksi ahli pidana," kata Direktur Reserse KRiminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (9/8/2017).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ican sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap sejumlah wartawan di PN Tanjungpinang. Ia membawa sejumlah orang untuk menghalangi wartawan saat meliput sidang pelayaran dengan agenda mendengarkan kesaksian Ahang di PN Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016) lalu.

Kepada wartawan, Ican mengaku disuruh Ahang. Larangan peliputan sampai dengan terjadi kekerasan yang dilakuikan Ican beserta orang-orangnya ketika sejumlah wartawan hendak mengabadikan foto Ahang saat memberikan kesaksian.

Desakan mengalir dari organisasi wartawan, seperti Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Batam dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, yang mendesak aparat penegak hukum memeroses kasus premanisme terhadap jurnalis tersebut.

Tidak hanya AJI dan PWI, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah di wilayah Kepulauan Riau, berunjuk rasa mendesak agar polisi menyelesaikan berkas perkara penghalangan peliputan bagi wartawan di PN Tanjungpinang itu.

Aksi unjuk rasa ini terkait dengan penangkapan Kapal KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari 1 yang menghebohkan Kota Tanjungpinang, serta terkait adanya penyerangan berserta adanya pelarangan peliputan oleh pihak media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dinilai sebagai perbuatan tidak terpuji dan perbuatan melawan hukum.

Editor: Udin